Wacana Pelonggaran PSBB, Fraksi PPP Minta Pemerintah Jangan Gegabah

Senin, 04 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Wacana Pelonggaran PSBB, Fraksi PPP Minta Pemerintah Jangan Gegabah
Wacana yang dilemparkan Menko Polhukam Mahfud MD yang hendak merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditanggapi negatif oleh sejumlah pihak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wacana yang dilemparkan Menko Polhukam Mahfud MD yang hendak merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditanggapi negatif oleh sejumlah pihak. Termasuk Fraksi PPP yang meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini karena masih banyak warga yang terpapar.

"Menangani wabah Covid-19 tidak boleh main-main, tidak boleh gegabah karena taruhannnya nyawa. Sejauh ini warga yang terpapar Covid-19 terus bertambah dan ini wajib diantisipasi," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Senin (4/5/2020).

Terkait adanya keluhan warga yang tidak bisa leluasa beraktivitas, pria yang akrab disapa Awiek ini melihat, PSBB ini masih jauh lebih baik dibanding dengan karantina wilayah, jadi wajar saja jika aktivitas warga tidak bisa berjalan seperti biasanya karena sebagian dibatasi.

Namun, dia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan bantuan stimulus ekonomi dan jaring pengaman sosial bisa tepat sasaran. (Baca juga: Imbas Corona, Indonesia Pulangkan 239 WNI Kru Kapal AIDA Jerman)

"Termasuk pelaksanaan kartu prakerja benar-benar diarahkan untuk warga agar bisa membuka usaha mandiri, bukan sekedar seremonial," pinta Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Terlebih, Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, dengan melihat fakta bahwa ada penumpang KRL yang positif Covid-19, menunjukkan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan relaksasi PSBB.

"Relaksasi PSBB bisa dilakukan jika tren penyebaran wabah Covid-19 di suatu wilayah, benar-benar turun drastis," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)