Pemerintah Sebut PSBB Berbeda dengan Karantina Wilayah

Minggu, 05 April 2020 - 22:02 WIB
Pemerintah Sebut PSBB...
Pemerintah Sebut PSBB Berbeda dengan Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk yang diduga ada infeksi virus vorona (COVID-19), untuk cegah kemungkinan penyebaran.

(Baca juga: Kriteria Daerah Bisa Laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Sehingga dalam PSBB, kata Oscar, masyarakat masih melakukan kegiatan sehari-hari. "Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatannya. Namun untuk kegiatan tertentu dibatasi. Jadi ditegaskan lagi, masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari," kata Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Oscar mengatakan, kegiatan pembatasan hanya untuk liburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.

"Khusus terkait aspek pertahanan keamanan berbeda tentunya," tegasnya.

PSBB tegas Oscar, berbeda dengan karantina wilayah. Jika karantina wilayah diberlakukan maka masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

"Tentunya berbeda dengan tindakan karantina wilayah, rumah, dan rumah sakit, dalam tindakan karantina yang disebutkan ini penduduk tentunya atau masyarakat rumah di wilayah tertentu, atau di RS karantina, tidak boleh keluar itu tentunya membedakan dengan PSBB," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kota Beijing Longgarkan...
Kota Beijing Longgarkan Aturan Karantina Paling Cepat Kamis
India Perpanjang Lockdown...
India Perpanjang Lockdown Nasional, Longgarkan Beberapa Wilayah
Jalani Karantina Wilayah,...
Jalani Karantina Wilayah, Warga Tulungagung Dikucilkan Gara-gara Corona
Empat Pemain Arsenal...
Empat Pemain Arsenal Terobos Aturan Karantina Wilayah
Kasus COVID-19 Meningkat...
Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Doni: Tak Ada Penutupan Wilayah
DPR Sebut Karantina...
DPR Sebut Karantina Zona Merah Boleh Asal Dilakukan dengan Tegas
Berita Terkini
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Infografis
Omicron Memiliki 3 Gejala...
Omicron Memiliki 3 Gejala Utama yang Berbeda dengan Varian Delta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved