Pemerintah Sebut PSBB Berbeda dengan Karantina Wilayah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk yang diduga ada infeksi virus vorona (COVID-19), untuk cegah kemungkinan penyebaran.
(Baca juga: Kriteria Daerah Bisa Laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Sehingga dalam PSBB, kata Oscar, masyarakat masih melakukan kegiatan sehari-hari. "Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatannya. Namun untuk kegiatan tertentu dibatasi. Jadi ditegaskan lagi, masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari," kata Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oscar mengatakan, kegiatan pembatasan hanya untuk liburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.
"Khusus terkait aspek pertahanan keamanan berbeda tentunya," tegasnya.
PSBB tegas Oscar, berbeda dengan karantina wilayah. Jika karantina wilayah diberlakukan maka masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
"Tentunya berbeda dengan tindakan karantina wilayah, rumah, dan rumah sakit, dalam tindakan karantina yang disebutkan ini penduduk tentunya atau masyarakat rumah di wilayah tertentu, atau di RS karantina, tidak boleh keluar itu tentunya membedakan dengan PSBB," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk yang diduga ada infeksi virus vorona (COVID-19), untuk cegah kemungkinan penyebaran.
(Baca juga: Kriteria Daerah Bisa Laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Sehingga dalam PSBB, kata Oscar, masyarakat masih melakukan kegiatan sehari-hari. "Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatannya. Namun untuk kegiatan tertentu dibatasi. Jadi ditegaskan lagi, masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari," kata Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oscar mengatakan, kegiatan pembatasan hanya untuk liburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.
"Khusus terkait aspek pertahanan keamanan berbeda tentunya," tegasnya.
PSBB tegas Oscar, berbeda dengan karantina wilayah. Jika karantina wilayah diberlakukan maka masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
"Tentunya berbeda dengan tindakan karantina wilayah, rumah, dan rumah sakit, dalam tindakan karantina yang disebutkan ini penduduk tentunya atau masyarakat rumah di wilayah tertentu, atau di RS karantina, tidak boleh keluar itu tentunya membedakan dengan PSBB," tegasnya.
(maf)