Kata Gugus Tugas Covid-19 soal Masker bagi Orang Sakit dan Sehat

Sabtu, 04 April 2020 - 16:27 WIB
Kata Gugus Tugas Covid-19 soal Masker bagi Orang Sakit dan Sehat
Kata Gugus Tugas Covid-19 soal Masker bagi Orang Sakit dan Sehat
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan pentingnya masyarakat tetap menggunakan alat pelindung diri (APD), salah satunya masker.

Rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19. Penggunaan masker berlaku bagi masyarakat umum yang sehat maupun yang memiliki gejala penyakit.

“Untuk kegiatan sehari-hari masyarakat, misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak dua ply (dua lapis),” kata Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4) pagi.

Rekomendasi itu berbeda bagi mereka yang memiliki gejala sakit seperti batuk, bersin-bersin, hidung berair. Wiku merekomendasikan untuk menambah penggunaan masker. “Untuk mereka (yang sakit) disarankan menggunakan masker sebanyak tiga ply (tiga lapis),” ujar Wiku.

Penjelasan itu sekaligus menguatkan pernyataan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Covid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan,” kata Agus dalam keterangan persnya secara online.

Dia menambahkan, lewat rekomendasi standar APD tersebut, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 dan masyarakat berpotensi terhindar dari penularan virus Corona. Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.

“Beda dengan masyarakat, kalau bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)