DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan

Jum'at, 03 April 2020 - 19:36 WIB
DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Iuran BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR menyayangkan sikap pemerintah yang tidak kunjung menurunkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.

Komisi IX DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPJS Kesehatan segera melakukan penyesuaian besaran iuran tersebut.

“Kita sudah meminta melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk meminta kepada BPJS mulai bisa merapihkan ini, soal iuran. Jadi seharusnya sudah bisa mengikuti dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020).

Jika kendalanya karena belum ada Perpres baru, Melki meminta pemerintah mencari landasan hukum lainnya sebagai pijakan untuk menurunkan kembali besaran iuran BPJS.

“Kalau soal landasan hukum, mereka bisa cari. Kan baru dibatalkan, yang lama berlaku. Kita sudah meminta agar Kemenkes segera meminta agar BPJS Kesehatan menyesuaikan dengan putusan MA,” kata politikus Partai Golkar ini.

Mengenai alasan BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA, Melki berpandangan itu urusan mudah.

Bahkan, lanjut dia, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay dalam Raker semalam mengaku sudah mendapat salinan resmi.

Dia mendesak agar Kemenkeu dan BPJS Kesehatan segera menyesuaikan besaran iuran itu sebagaimana putusan MA.

“Itu urusan administrasi, seharusnya bisa koordinasi, bisa cepat. Jadi intinya BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan pasti punya cara bagaimana bisa menyesuaikan dengan putusan ini supaya bisa cepat,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4738 seconds (0.1#10.140)