Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Corona, ICW: Cuma Dalih Menkumham

Kamis, 02 April 2020 - 20:25 WIB
Pembebasan Napi Koruptor...
Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Corona, ICW: Cuma Dalih Menkumham
A A A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloly, membebaskan 300 napi koruptor untuk mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) hanya sebagai dalih saja. Menurut ICW, pembebasan koruptor merupakan agenda lama Yasonna yang tak kunjung terealisasi. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)

Diketahui Menkumham Yasonna bakal membebaskan napi koruptor dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, Corona hanya justifikasi saja. Ini sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. (Baca juga: Pandemi Corona, Menkumham Sudah Bebaskan 5.556 Orang Napi)

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. Empat di antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019. "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," ungkap Donal.

Maka dari itu, langkah dari Menkumham patut dipertanyakan. Atau bahkan bisa disimpulkan Menkumham Yasonna tidak serius dalam mendukung pemberantasan korupsi."Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)