KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Periodik Meningkat 8%

Kamis, 02 April 2020 - 07:19 WIB
KPK Ungkap Kepatuhan...
KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Periodik Meningkat 8%
A A A
JAKARTA - Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8%. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan LHKPN per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50%.

"LHKPN periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8% yakni menjadi 81,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

KPK juga mencatat per 31 Maret 2020 terdapat 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia atau sekitar 20% instansi telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%. "280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 29 instansi BUMN/D," ungkap Ipi.

KPK, lanjut Ipi, terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Peningkatan kepatuhan laporan periodik ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D dan instansi lainnya.

Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. (Baca juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ).

"KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020. Hal ini merespons situasi dan kondisi karena pandemi corona virus disease (Covid-19)," jelasnya.

Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020. Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: [email protected] atau menghubungi no telepon 08111929575.
(zik)
Berita Terkait
KPK Soroti Temuan Indikasi...
KPK Soroti Temuan Indikasi Suap dan Gratifikasi Pejabat dari Laporan LHKPN
Laporan LHKPN Ema Sumarna...
Laporan LHKPN Ema Sumarna Punya Kekayaan Lebih dari Rp8 Miliar
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Minta 13.800 Pegawai...
KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved