Soal Iuran BPJS, Jokowi Didesak Segera Tandatangani Perpres Baru

Kamis, 02 April 2020 - 05:55 WIB
Soal Iuran BPJS, Jokowi Didesak Segera Tandatangani Perpres Baru
Soal Iuran BPJS, Jokowi Didesak Segera Tandatangani Perpres Baru
A A A
JAKARTA - Sudah hampir sebulan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikKan iuran BPJS Kesehatan kelas 1-3 mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019. Namun, memasuki April iuran itu masih belum turun.

Menanggapi hal itu, BPJS Watch mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menandatangani Perpres baru sebagai dasar penentuan iuran baru. (Baca juga:

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2019 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung khususnya Pasal 34 ayat 1 dan 2 yaitu, iuran peserta mandiri kelas 1, 2 dan 3 direvisi oleh Perpres yang baru. Jadi, Perpres 75 Pasal 34 ayat 1 dan 2 harus direvisi dengan Perpres baru. Nah, Perpres baru itu yang sampai sekarang belum ditandatangani oleh Presiden,” kata Tim Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi SINDO Media, Rabu 1 April 2020.

Pria yang akrab disapa Tabik ini menjelaskan, Perpres baru itu nantinya akan menjadi pegangan atau dasar hukum bagi BPJS Kesehatan untuk mengubah sistemnya termasuk jumlah iuran yang menjadi tanggungan peserta. “Sehingga, iuran diubah menjadi Rp 80.000 kelas 1, Rp 51.000 kelas 2 dan Rp 25.500 kelas 3,” imbuhnya.

Namun, Tabik melanjutkan, selagi Perpres revisi itu belum ada maka, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 75/2019. Dia pun melihat bahwa memang selama ini alasan yang dikemukakan pemerintah adalah belum mendapatkan salinan putusan dari MA tetapi semestinya, saat putusan itu diumumkan oleh MA maka MA maupun Pemerintah proaktif untuk menyerahkan atau mendapatkan salinan putusan itu agar masyarakat mendapatkan kepastian.

“Karena sampai sekarang belum ada Perpres hasil revisi sehingga, peserta harus tetap membayar dengan Perpres 75 tersebut sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42 ribu untuk kelas 3. Artinya, ini yang membuat kebingungan di masyarakat,” terang Tabik.

Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk segera menandatangani Perpres baru karena, pembayaran iuran itu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sekarang sudah tanggal 1 dan masih ada 9 hari lagi agar masyarakat tidak perlu membayar lebih sebagaimana putusan MA.

“Percepatlah agar BPJS bisa mengubah segera di bulan April ini pihak peserta bisa membayar sesuai dengan putusan MA,” desaknya.

Selain itu, Tabik menambahkan, untuk iuran sudah dibayarkan pada Januari, Februari dan Maret dengan iuran baru, artinya ada kelebihan. Menurutnya, hal itu bisa dikompensasi di bulan April ini sehingga, kalau Perpres 75/2019 itu segera direvisi maka iuran untuk April bisa dikompensasi dari iuran sebelumnya yang memang kelebihan bayar.

“Itu menurut saya, jadi pemerintah dalam hal ini Presiden harus menandatangani Perpres revisi dari Perpres 75/2019 kemarin,” tegasnya.

Tabik melihat bahwa persoalan hanya tinggal political will Pemerintah saja karena tinggal diteken Presiden Jokowi. Dia berharap agar Presiden segera menandatangani ini agar masyarakat mendapat kepastian. Terlebih di tebgah Wabah Covid-19 di mana, buruh dan pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

“Semoga Pak presiden segera menandangani supaya peserta biar ada kepastian. Kalau dalam kondisi saat ini pekerja informal tdk mampu bayar iuran JKN sesuai Perpres 75 krn kondisi pelemahan geliat ekonomi maka akan banyak lagi peserta Mandiri yang akan non aktif sehingga tidak bisa menggunakan JKN ketika sakit,” tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6129 seconds (0.1#10.140)