Sikap Optimistis Diperlukan Lawan Penyebaran Corona

Rabu, 01 April 2020 - 17:10 WIB
Sikap Optimistis Diperlukan...
Sikap Optimistis Diperlukan Lawan Penyebaran Corona
A A A
JAKARTA - Dampak wabah virus Corona atau COVID-19 benar-benar telah memukul seluruh sendi kesidupan. Mulai dunia pendidikan, memutus interaksi sosial secara langsung.

Hampir setiap kegiatan perekonomian, sosial politik, hukum juga terganggu. Kendati begitu, masyarakat diminta untuk tetap optimistis dalam menghadapi musibah ini.

Pemerhati sosial kemasyarakatan, Sunarko mengatakan, semua orang perlu membangun kesadaran berpikir yang positif dan rileks agar bisa meningkatkan imunitas dalam tubuh.

Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan peraturan pemerintah yang disebut physical distancing karena langkah ini sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Antara lain mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah," tutur Sunarko, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, ada pembatasan sosial dijelaskan pada Pasal 49 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Selanjutnya Pasal 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Terakhir Pasal 3, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri.

"Tentu ini diatur juga dalam tindak pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Tentu hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum," kata kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) ini.

Apakah Indonesia akan menerapkan lockdown? Menurut dia, dijelaskan Karantina Wilayah atau lockdown pada pasal 53, 54, dan 55 UU No 6 2018. Menurut Sunarko, syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus di lakukan penutupan wilayah wabah.

"Wilayah wabah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat dan anggota masyarakat tidak boleh masuk wilayah yang dibatasi," tuturnya.

Terakhir, lanjut Sunarko, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan Presiden Jokowi merupakan bagian dari upaya memutus wabah penyakit. Mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

"Misalnya sekolah harus diliburkan. Mal, pasar, tempat hiburan, terminal dan perkantoran ditutup dengan tujuan mencegah wabah di kerumunan. Tentu dengan adanya aturan jelas ini diharapkan semua orang stay at home atau di rumah saja untuk memutus peyebaran virus," kata Sunarko.
(dam)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Jet Tempur Su-27 Ukraina...
Jet Tempur Su-27 Ukraina Jatuh saat Duel Lawan Drone Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved