Sikap Optimistis Diperlukan Lawan Penyebaran Corona

Rabu, 01 April 2020 - 17:10 WIB
Sikap Optimistis Diperlukan...
Sikap Optimistis Diperlukan Lawan Penyebaran Corona
A A A
JAKARTA - Dampak wabah virus Corona atau COVID-19 benar-benar telah memukul seluruh sendi kesidupan. Mulai dunia pendidikan, memutus interaksi sosial secara langsung.

Hampir setiap kegiatan perekonomian, sosial politik, hukum juga terganggu. Kendati begitu, masyarakat diminta untuk tetap optimistis dalam menghadapi musibah ini.

Pemerhati sosial kemasyarakatan, Sunarko mengatakan, semua orang perlu membangun kesadaran berpikir yang positif dan rileks agar bisa meningkatkan imunitas dalam tubuh.

Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan peraturan pemerintah yang disebut physical distancing karena langkah ini sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Antara lain mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk, dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah," tutur Sunarko, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, ada pembatasan sosial dijelaskan pada Pasal 49 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Selanjutnya Pasal 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Terakhir Pasal 3, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri.

"Tentu ini diatur juga dalam tindak pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Tentu hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum," kata kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) ini.

Apakah Indonesia akan menerapkan lockdown? Menurut dia, dijelaskan Karantina Wilayah atau lockdown pada pasal 53, 54, dan 55 UU No 6 2018. Menurut Sunarko, syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus di lakukan penutupan wilayah wabah.

"Wilayah wabah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat dan anggota masyarakat tidak boleh masuk wilayah yang dibatasi," tuturnya.

Terakhir, lanjut Sunarko, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan Presiden Jokowi merupakan bagian dari upaya memutus wabah penyakit. Mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

"Misalnya sekolah harus diliburkan. Mal, pasar, tempat hiburan, terminal dan perkantoran ditutup dengan tujuan mencegah wabah di kerumunan. Tentu dengan adanya aturan jelas ini diharapkan semua orang stay at home atau di rumah saja untuk memutus peyebaran virus," kata Sunarko.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)