Pandemi Corona, Menkumham Sudah Bebaskan 5.556 Orang Napi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan sebanyak 5.556 narapidana (Napi) telah dibebaskan. Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu (1/4/2020).
Dalam membebaskan para Napi itu, Yasonna mengaku menggunakan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem DP (Database pemasyarakatan-red) melaporkan sudah kita keluarkan 5.556 warga binaan kita," ujar Yasonna. (Baca juga: Menkumham Sebut 188 Ribu Warga China Berkunjung ke Indonesia Tahun 2020)
Dia memperkirakan, dengan Permenkumham dan Keputusan Menteri itu, sekitar 30.000 Napi bisa dibebaskan. "Bisa mencapai 35.000 minimal. Bisa lebih 35.000 minimal," katanya.
Dia mengaku sudah meminta semua jajaran di Kemenkumham agar Permenkumham dan Keputusan Menteri itu sudah selesai dilaksanakan dalam waktu seminggu ke depan. "Dan dilaporkan dan diawasi secara jam per jam melalui sistem ASPD kita berapa yang dikeluarkan. Di sini kami harapkan juga tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," tuturnya.
Dia mengaku sudah meminta para kepala lembaga pemasyarakatan, Kakanwil maupun kepala rumah tahanan untuk memantau pelaksanaan Permenkumham dan Keputusan Menteri itu.
Dalam membebaskan para Napi itu, Yasonna mengaku menggunakan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem DP (Database pemasyarakatan-red) melaporkan sudah kita keluarkan 5.556 warga binaan kita," ujar Yasonna. (Baca juga: Menkumham Sebut 188 Ribu Warga China Berkunjung ke Indonesia Tahun 2020)
Dia memperkirakan, dengan Permenkumham dan Keputusan Menteri itu, sekitar 30.000 Napi bisa dibebaskan. "Bisa mencapai 35.000 minimal. Bisa lebih 35.000 minimal," katanya.
Dia mengaku sudah meminta semua jajaran di Kemenkumham agar Permenkumham dan Keputusan Menteri itu sudah selesai dilaksanakan dalam waktu seminggu ke depan. "Dan dilaporkan dan diawasi secara jam per jam melalui sistem ASPD kita berapa yang dikeluarkan. Di sini kami harapkan juga tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," tuturnya.
Dia mengaku sudah meminta para kepala lembaga pemasyarakatan, Kakanwil maupun kepala rumah tahanan untuk memantau pelaksanaan Permenkumham dan Keputusan Menteri itu.
(kri)