Kemenag: Saudi Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Rencana Haji

Rabu, 01 April 2020 - 15:07 WIB
Kemenag: Saudi Minta...
Kemenag: Saudi Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Rencana Haji
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, tapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman di Jakarta.

Isu penundaan haji 2020 ini kembali muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kabah, 31 Maret 2020.

Dalam kutipan berita itu disebut, Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas. (Baca juga: KJRI Jeddah Pastikan Persiapan Haji Jalan Terus)

Padahal, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, _"Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam *at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud* hatta tattadhahar- ru’yah_ (untuk itu, kami minta kepada umat muslim di berbagai negara untuk *menunda kontrak apapun* sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 6 Maret 2020 lalu.

"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ujar Oman Fathurahman di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

"Jadi konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak," lanjutnya.

Oman menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.

"Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa," tuturnya.

Sebab lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi.

Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jamaah yang akan berangkat.

Seiring pandemi corona (COVID-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi Arabia, Kementerian Agama juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan.

Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Penjelasan Lengkap Menteri...
Penjelasan Lengkap Menteri Agama soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Kemenag Siapkan Tata...
Kemenag Siapkan Tata Cara Manasik Haji lewat Online, Televisi, dan Radio
Dua Rencana Kemenag...
Dua Rencana Kemenag Lubuklinggau Soal Ibadah Haji 2020
Ini Skenario Kemenag...
Ini Skenario Kemenag Terkait Setoran Lunas Jamaah Jika Haji 2020 Batal
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Pangeran Arab Saudi...
Pangeran Arab Saudi Ini Berani Melawan Rencana Trump Caplok Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved