KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional

Rabu, 01 April 2020 - 14:37 WIB
KSP: Pembatasan Sosial...
KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk membuat kebijakan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang diteritkan tanggal 31 Maret 2020. Penerbitan ini didahului dengan penerbitan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaulatan Kesehatan Masyarakat.

Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah tentang PSBB ini adalah pilihan pemerintah yang paling rasional. Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Juri menjelaskan mengapa kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini diberlakukan atau diterbitkan? Pertama, kata Juri seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pilihan ini adalah pilihan yang paling rasional. (Baca juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret )

“Dari banyak pilihan kebijakan dalam penanganan percepatan penanganan COVID-19 ini, diantara banyak pilihan-pilihan yang mungkin diambil atau diusulkan oleh banyak kalangan,” ujarnya.

Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari dari wabah COVID-19 ini, Juri mengatakan ada pertimbangan-pertimbangan tentang atau yang menyangkut karakteristik bangsa. Apalagi Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang tersebar yang begitu banyak jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar.

“Juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Kebijakan PSBB inilah, lanjut Juri yang kemudian diambil untuk melanjutkan yang sudah dilakukan selama ini oleh pemerintah maupun oleh Gugus Tugas dalam penanganan cepatan penanganan COVID-19 ini.

Kedua, bahwa dalam PP ini yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

“Jadi saya ingin mengulangi bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah COVID-19. Dan ditujukan untuk mencegah penyebarannya menjadi semakin meluas,” jelas Juri.

Juri juga menjelaskan pembatasan sosial berskala besar ini seperti yang selama ini sudah berjalan adalah seperti libur sekolah untuk belajar di rumah, kemudian bekerja di rumah atau libur kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan dan juga adalah pembatasan kegiatan kegiatan di tempat-tempat atau fasilitas umum.

Nah pertanyaannya, kata Juri adalah bukankah kalau pembatasan-pembatasan itu sudah dilakukan? Selama ini memang benar bahwa pemerintah dan Gugus Tugas telah melakukan pembatasan-pembatasan dengan meliburkan sekolah dan meliburkan kerja. “Tetapi untuk saat ini, saat Peraturan Pemerintah ini diterbitkan presiden atau pemerintah ingin pelaksanaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas lebih efektif lebih dan lebih disiplin,” paparnya. (Baca juga: 3 Kelompok WNI Diprediksi Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Siapkan Langkah Ini )

Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas harus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat.
(kri)
Berita Terkait
Kepala Staf Presiden...
Kepala Staf Presiden Nigeria Meninggal Terinfeksi Covid-19
COVID-19 Renggut Nyawa...
COVID-19 Renggut Nyawa Kepala Staf Presiden Nigeria
Bersama Perangi Corona,...
Bersama Perangi Corona, 10 Rumah Aman Ciptakan Kemandirian Warga
Kepala Staf Gedung Putih...
Kepala Staf Gedung Putih Terinfeksi Covid-19
Moeldoko Bentuk Sistem...
Moeldoko Bentuk Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa
Pustaka Bergerak Sebut...
Pustaka Bergerak Sebut Program 10 Rumah Aman Wajib Dilanjutkan
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved