KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional

Rabu, 01 April 2020 - 14:37 WIB
KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional
KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Pilihan Pemerintah Paling Rasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk membuat kebijakan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang diteritkan tanggal 31 Maret 2020. Penerbitan ini didahului dengan penerbitan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaulatan Kesehatan Masyarakat.

Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah tentang PSBB ini adalah pilihan pemerintah yang paling rasional. Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Juri menjelaskan mengapa kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini diberlakukan atau diterbitkan? Pertama, kata Juri seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pilihan ini adalah pilihan yang paling rasional. (Baca Juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret)

“Dari banyak pilihan kebijakan dalam penanganan percepatan penanganan COVID-19 ini, diantara banyak pilihan-pilihan yang mungkin diambil atau diusulkan oleh banyak kalangan,” ujarnya.

Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari dari wabah COVID-19 ini, Juri mengatakan ada pertimbangan-pertimbangan tentang atau yang menyangkut karakteristik bangsa. Apalagi Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang tersebar yang begitu banyak jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar.

“Juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Kebijakan PSBB inilah, lanjut Juri yang kemudian diambil untuk melanjutkan yang sudah dilakukan selama ini oleh pemerintah maupun oleh Gugus Tugas dalam penanganan cepatan penanganan COVID-19 ini.

Kedua, bahwa dalam PP ini yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

“Jadi saya ingin mengulangi bahwa pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan dari penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang terinfeksi terjangkit wabah COVID-19. Dan ditujukan untuk mencegah penyebarannya menjadi semakin meluas,” jelas Juri.

Juri juga menjelaskan pembatasan sosial berskala besar ini seperti yang selama ini sudah berjalan adalah seperti libur sekolah untuk belajar di rumah, kemudian bekerja di rumah atau libur kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan dan juga adalah pembatasan kegiatan kegiatan di tempat-tempat atau fasilitas umum.

Nah pertanyaannya, kata Juri adalah bukankah kalau pembatasan-pembatasan itu sudah dilakukan? Selama ini memang benar bahwa pemerintah dan Gugus Tugas telah melakukan pembatasan-pembatasan dengan meliburkan sekolah dan meliburkan kerja. “Tetapi untuk saat ini, saat Peraturan Pemerintah ini diterbitkan presiden atau pemerintah ingin pelaksanaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas lebih efektif lebih dan lebih disiplin,” paparnya. (Baca Juga: 3 Kelompok WNI Diprediksi Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Siapkan Langkah Ini)

Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan-pembatasan lalu lintas harus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6708 seconds (0.1#10.140)