30 Ribuan Napi Akan Bebas Lebih Cepat, Negara Bisa Menghemat Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
(Baca juga: Cegah Corona, 30 Ribuan Napi Diusulkan Bebas Lebih Cepat)
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengungkapkan bahwa dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi pada videoconference, Selasa (31/3/2020) malam.
Yunaedi mejelaskan nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call.
Lalu sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.
Termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.
Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.
"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A Yuspahruddin.
Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
(Baca juga: Cegah Corona, 30 Ribuan Napi Diusulkan Bebas Lebih Cepat)
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengungkapkan bahwa dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi pada videoconference, Selasa (31/3/2020) malam.
Yunaedi mejelaskan nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call.
Lalu sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.
Termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.
Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.
"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A Yuspahruddin.
(maf)