Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pandangan orang bahwa ketika pemerintah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh kebutuhan hidup warga akan ditanggung pemerintah.
Menurut Muhadjir, jika daerah memutuskan status karantina wilayah, pihaknya menyiapkan ketersediaan kebutuhan masyarakat. "Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Dia menambahkan, jika suatu daerah menerapkan karantina wilayah, ketersediaan kebutuhan warga bisa ditanggung oleh pusat maupun daerah. Namun, dalam hal ini pemerintah memutuskan opsi PSBB.
"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB, tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS, jejaring pengamanan sosial atau Bansos," ujarnya.
Dalam hal ini, Muhadjir mengaku keberatan jika pemerintah dianggap lepas tangan dengan menempatkan opsi PSBB. Menurutnya, pemerintah menangani hal ini dengan sangat serius. "Pemerintah pusat kan mengalokasikan 110 triliun untuk program JPS," ungkapnya. (Baca Juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret).
Di sisi lain, kata Muhadjir, semangat karantina diyakininya bukan untuk memberi makan seluruh warga, contohnya di DKI Jakarta. "Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan klaster, dan seterusnya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.
Menurut Muhadjir, jika daerah memutuskan status karantina wilayah, pihaknya menyiapkan ketersediaan kebutuhan masyarakat. "Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Dia menambahkan, jika suatu daerah menerapkan karantina wilayah, ketersediaan kebutuhan warga bisa ditanggung oleh pusat maupun daerah. Namun, dalam hal ini pemerintah memutuskan opsi PSBB.
"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB, tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS, jejaring pengamanan sosial atau Bansos," ujarnya.
Dalam hal ini, Muhadjir mengaku keberatan jika pemerintah dianggap lepas tangan dengan menempatkan opsi PSBB. Menurutnya, pemerintah menangani hal ini dengan sangat serius. "Pemerintah pusat kan mengalokasikan 110 triliun untuk program JPS," ungkapnya. (Baca Juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret).
Di sisi lain, kata Muhadjir, semangat karantina diyakininya bukan untuk memberi makan seluruh warga, contohnya di DKI Jakarta. "Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan klaster, dan seterusnya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.
(zik)