Antisipasi Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Rabu, 01 April 2020 - 09:26 WIB
Antisipasi Corona, Tahanan...
Antisipasi Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan tahanan yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang melalui video conference.Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dari luar lapas/rutan. (Baca juga: Usulan Pembagian Tim Gugus Tugas Corona Dinilai Rasional)
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengungkapkan bahwa langkah tersebut harus dilakukan setiap harinya jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas/rutan.

"Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan POLRI untuk pelaksanaannya," ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Nugroho menjelaskan, saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Nantinya dalam proses persidangan, tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

"Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Nugroho mengungkapkan, untuk wilayah Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan persidangan bagi 68 tahanan melalui video conference. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan bagi 107 Tahanan, serta masih banyak lapas/rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah penyakit akibat virus corona. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara.
(maf)
Berita Terkait
Kepatuhan Masyarakat...
Kepatuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum Kunci Penerapan PSBB
Penegakan Hukum PSBB...
Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar
Awas Warga dan Perusahaan!...
Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum
Satgas: Penegakan Hukum...
Satgas: Penegakan Hukum Langkah Terakhir Penanganan COVID-19
Sembilan Bulan Pandemi,...
Sembilan Bulan Pandemi, Inkonsistensi Pemerintah hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Berita Terkini
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
41 menit yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
1 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
3 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
3 jam yang lalu
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
4 jam yang lalu
Infografis
Perlu Tindakan Cepat...
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah untuk Antisipasi Badai PHK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved