Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:58 WIB
Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada
Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menunda penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. Pemerintah pun akan menindaklanjuti hal ini dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan hal tersebut.
“Segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020,” kata Tito dalam keterangan pers yang disampaikan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru)

Seperti diketahui sebelumnya telah diselenggarakan rapat bersama yang membahas usulan KPU untuk menunda penyelenggaraan pilkada. Baik pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP bersepakat terhadap usulan KPU tersebut. Hal ini mengingat kondisi saat ini yang tidak memungkinkan dilakukan tahapan-tahapan pilkada.

“Khususnya menyangkut tahapan teknis pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara yang semuanya akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan COVID-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya,” ungkap Tito.
Mengenai kapan Pilkada Serentak 2020 akan digelar, Tito belum dapat memastikannya. Jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status COVID-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020.

Dia mengatakan bahwa saat ini masih fokus untuk memobilisasi sumber daya nasional termasuk pemda dalam melawan corona.
“Bila perang melawan COVID-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” ujarnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4515 seconds (0.1#10.140)