Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Selasa, 31 Maret 2020 - 19:55 WIB
Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang Sensus Penduduk 2020 secara online hingga 29 Mei mendatang. (Baca juga: BPS: Sensus Penduduk 2020 Bisa Online)

“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam keterangannya yang diterima SINDOnews (31/3/2020). (Baca juga: Begini Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 secara Online)

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya keras memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena kesehatan dan keselamatan merupakan hal yang utama. ”Untuk itu bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi BPS akan memperpanjang Sensus Penduduk Online hingga 29 Mei 2020 mendatang,” ucapnya. (Baca juga: Sensus Penduduk 2020 Permudah Masyarakat Dapat E-KTP dan BPJS Kesehatan)

Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Muchammad Romzi mengatakan, pentingnya mengisi sensus karena informasi nomor identitas kependudukan (NIK) setiap penduduk akan menjadi entitas dasar yang valid untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Data tersebut dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, pendaftaran CPNS atau pembukaan nomor rekening bank. Terutama saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Dengan sensus ini diharapkan akan menemukan mereka yang belum memiliki e-KTP, sehingga hal ini akan menjadi referensi Dukcapil untuk pembuatan NIK mereka," ujarnya.

Untuk itu, Romzi mengajak seluruh penduduk Indonesia segera berpartisipasi dalam SP2020 yang sekarang bisa dilakukan secara online. Apalagi pengisian sensus penduduk secara online sangat mudah dan cepat karena waktu yang dibutuhkan mengisi data perorang rata-rata lima menit.

"Sambil melaksanakan Work from Home (WFH) masyarakat juga bisa melakukan sensus secara online melalui website https://sensus.bps.go.id. Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), masyarakat sudah bisa login dan mengisi datanya sendiri dengan aman dan nyaman," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3785 seconds (0.1#10.140)