Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Bukan Darurat Sipil
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam upaya penanganan virus Corona atau COVID-19.
Perppu itu untuk mengisi aturan-aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Melalui perppu diharapkan penanganan virus Corona lebih komprehensif.
"Sejak awal saya menyampaikan untuk segera pemerintah menerbitkan Perppu hal virus COVID-19," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Dia tidak setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah. "Penerbitan peraturan pemerintah untuk melaksanakan turunan dari pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi COVID-19 yang secara meluas ke seluruh daerah," katan Senator asal Sulawesi Tengah ini.
Menurut dia, PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan akan mengalami benturan kebijakan pusat dengan daerah.
"Ini akan terjadi karena terbentur di otonomi daerah, virus ini kan bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal otonomi daerah," tandasnya.
Melalui Perppu Kesehatan, kata dia, pemerintah bisa leluasa mengambil kebijakan dalam hal penanganan COVID-19. Pemerintah pusat sisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk persoalan penganggarannya.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah memiliki kewenangannya menyatakan status darurat, baik tingkat nasional mau pun daerah ada di tangan pusat.
Menurut dia, bisa saja pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani virus Corona. "Tapi saya melihat ini bukan persoalan tertib sosialnya, tapi saya melihat justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu dalam mengambil langkah untuk penanganan virus Corona, jadi bukan persoalan tertib masyarakatnya," katanya.
Oleh karena itu, Abdul Rachman berpendapat darurat sipil tidak perlu diberlakukan."Lebih Elok atau lebih elegan jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan," katanya.
Perppu itu untuk mengisi aturan-aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Melalui perppu diharapkan penanganan virus Corona lebih komprehensif.
"Sejak awal saya menyampaikan untuk segera pemerintah menerbitkan Perppu hal virus COVID-19," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Dia tidak setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah. "Penerbitan peraturan pemerintah untuk melaksanakan turunan dari pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi COVID-19 yang secara meluas ke seluruh daerah," katan Senator asal Sulawesi Tengah ini.
Menurut dia, PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan akan mengalami benturan kebijakan pusat dengan daerah.
"Ini akan terjadi karena terbentur di otonomi daerah, virus ini kan bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal otonomi daerah," tandasnya.
Melalui Perppu Kesehatan, kata dia, pemerintah bisa leluasa mengambil kebijakan dalam hal penanganan COVID-19. Pemerintah pusat sisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk persoalan penganggarannya.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah memiliki kewenangannya menyatakan status darurat, baik tingkat nasional mau pun daerah ada di tangan pusat.
Menurut dia, bisa saja pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani virus Corona. "Tapi saya melihat ini bukan persoalan tertib sosialnya, tapi saya melihat justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu dalam mengambil langkah untuk penanganan virus Corona, jadi bukan persoalan tertib masyarakatnya," katanya.
Oleh karena itu, Abdul Rachman berpendapat darurat sipil tidak perlu diberlakukan."Lebih Elok atau lebih elegan jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan," katanya.
(dam)