Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Bukan Darurat Sipil

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:01 WIB
Hadapi Corona, Pemerintah...
Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Bukan Darurat Sipil
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam upaya penanganan virus Corona atau COVID-19.

Perppu itu untuk mengisi aturan-aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Melalui perppu diharapkan penanganan virus Corona lebih komprehensif.

"Sejak awal saya menyampaikan untuk segera pemerintah menerbitkan Perppu hal virus COVID-19," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Dia tidak setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah. "Penerbitan peraturan pemerintah untuk melaksanakan turunan dari pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi COVID-19 yang secara meluas ke seluruh daerah," katan Senator asal Sulawesi Tengah ini.

Menurut dia, PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan akan mengalami benturan kebijakan pusat dengan daerah.

"Ini akan terjadi karena terbentur di otonomi daerah, virus ini kan bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal otonomi daerah," tandasnya.

Melalui Perppu Kesehatan, kata dia, pemerintah bisa leluasa mengambil kebijakan dalam hal penanganan COVID-19. Pemerintah pusat sisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk persoalan penganggarannya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah memiliki kewenangannya menyatakan status darurat, baik tingkat nasional mau pun daerah ada di tangan pusat.

Menurut dia, bisa saja pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani virus Corona. "Tapi saya melihat ini bukan persoalan tertib sosialnya, tapi saya melihat justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu dalam mengambil langkah untuk penanganan virus Corona, jadi bukan persoalan tertib masyarakatnya," katanya.

Oleh karena itu, Abdul Rachman berpendapat darurat sipil tidak perlu diberlakukan."Lebih Elok atau lebih elegan jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved