Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Bukan Darurat Sipil

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:01 WIB
Hadapi Corona, Pemerintah...
Hadapi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Bukan Darurat Sipil
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam upaya penanganan virus Corona atau COVID-19.

Perppu itu untuk mengisi aturan-aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Melalui perppu diharapkan penanganan virus Corona lebih komprehensif.

"Sejak awal saya menyampaikan untuk segera pemerintah menerbitkan Perppu hal virus COVID-19," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Dia tidak setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah. "Penerbitan peraturan pemerintah untuk melaksanakan turunan dari pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi COVID-19 yang secara meluas ke seluruh daerah," katan Senator asal Sulawesi Tengah ini.

Menurut dia, PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan akan mengalami benturan kebijakan pusat dengan daerah.

"Ini akan terjadi karena terbentur di otonomi daerah, virus ini kan bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal otonomi daerah," tandasnya.

Melalui Perppu Kesehatan, kata dia, pemerintah bisa leluasa mengambil kebijakan dalam hal penanganan COVID-19. Pemerintah pusat sisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk persoalan penganggarannya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah memiliki kewenangannya menyatakan status darurat, baik tingkat nasional mau pun daerah ada di tangan pusat.

Menurut dia, bisa saja pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani virus Corona. "Tapi saya melihat ini bukan persoalan tertib sosialnya, tapi saya melihat justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu dalam mengambil langkah untuk penanganan virus Corona, jadi bukan persoalan tertib masyarakatnya," katanya.

Oleh karena itu, Abdul Rachman berpendapat darurat sipil tidak perlu diberlakukan."Lebih Elok atau lebih elegan jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved