Protokol Kesehatan WNI Pulang ke Tanah Air Diperketat

Selasa, 31 Maret 2020 - 15:42 WIB
Protokol Kesehatan WNI...
Protokol Kesehatan WNI Pulang ke Tanah Air Diperketat
A A A
JAKARTA - Pemerintah semakin memperketat protokol kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air. Protokol kesehatan ini akan diberlakukan di pintu-pintu masuk Indonesia.

"Protokol kesehatan untuk semua WNI yang akan kembali ke Indonesia berlaku bagi WNI dari mana pun," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan akan ada pemeriksaan tambahan di pintu ketibaan. Selain itu, WNI juga tetap akan diwajibkan mengisi healt alert card yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

"Bagi yang menunjukkan gejala akan dilakukan lebih lanjut karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut. Bagi yang tidak menunjukkan gejala sangat dianjurkan mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ungkap Retno.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengatakan para WNI tersebut juga akan diperiksa identitasnya secara lengkap. Termasuk tujuan terakhir ketika sudah sampai di Indonesia. (Baca juga: Cegah Gelombang Baru Corona, Jokowi Awasi Kepulangan WNI dari Malaysia ).

"Kedua juga akan diperiksa status kesehatan yang bersangkutan sebelum berangkat. Mereka harus mendapatkan healt sertificate dari yang berwenang di negara asal dan akan dibantu Kedutaan Besar RI di tempatnya," ungkapnya.
(zik)
Berita Terkait
Jalani Karantina Wilayah,...
Jalani Karantina Wilayah, Warga Tulungagung Dikucilkan Gara-gara Corona
Empat Pemain Arsenal...
Empat Pemain Arsenal Terobos Aturan Karantina Wilayah
DPR Sebut Karantina...
DPR Sebut Karantina Zona Merah Boleh Asal Dilakukan dengan Tegas
Reaktif Virus Corona,...
Reaktif Virus Corona, Parma Karantina Dua Pemain
Sting Beruntung di Tengah...
Sting 'Beruntung' di Tengah Karantina Virus Corona
PGI Imbau Gereja Dijadikan...
PGI Imbau Gereja Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved