Ditunda, DPR Minta Dana Pilkada Serentak untuk Atasi Corona
A
A
A
JAKARTA - Rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, penundaan ini disepakati karena adanya wabah corona atau COVID-19 yang belum terkendali dan mengutamakan kesehatan masyarakat. (Baca juga: Corona Mewabah, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020)
Terkait penundaan pilkada tersebut, kata Arwani, KPU mengusulkan tiga opsi. Pertama, ditunda tiga bulan sehingga pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Kedua, ditunda 6 bulan sehingga pemungutan suara digelar pada 12 Maret 2021, dan ketiga ditunda 12 bulan dan pemungutan suara digelar pada 29 September 2021.
"Namun demikian, karena belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini, maka sampai kapan penundaan itu disepakati nanti akan diputuskan lagi bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR," tutur politikus PPP ini.
Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, kata Arwani, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19.
Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya akan digelar di 270 kabupaten/kota dan provinsi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, penundaan ini disepakati karena adanya wabah corona atau COVID-19 yang belum terkendali dan mengutamakan kesehatan masyarakat. (Baca juga: Corona Mewabah, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020)
Terkait penundaan pilkada tersebut, kata Arwani, KPU mengusulkan tiga opsi. Pertama, ditunda tiga bulan sehingga pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Kedua, ditunda 6 bulan sehingga pemungutan suara digelar pada 12 Maret 2021, dan ketiga ditunda 12 bulan dan pemungutan suara digelar pada 29 September 2021.
"Namun demikian, karena belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini, maka sampai kapan penundaan itu disepakati nanti akan diputuskan lagi bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR," tutur politikus PPP ini.
Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, kata Arwani, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19.
Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya akan digelar di 270 kabupaten/kota dan provinsi.
(nbs)