Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat

Senin, 30 Maret 2020 - 20:05 WIB
Politikus Demokrat:...
Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini untuk melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dibarengi darurat sipil. Hal ini dinilai oleh Partai Demokrat sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kewajiban dalam karantina wilayah yakni, mencukupi segala kebutuhan rakyat dalam wilayah karantina.

"Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6/2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Senin (30/3/2020).

Legilastor asal Kalimantan Timur ini berpandangan bahwa status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah wabah corona yang sebenarnya. Bahkan, status darurat sipil ini bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Apalagi jika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, penerapan darurat sipil sangat otoriter. "Kewajiban minim di sisi lain kekuasaan bertambah," sesal Irwan.

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantina wilayah. Karena, pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari inj, semua fraksi di DPR sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan COVID-19. (Baca Juga: Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya).

"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar itu sama saja menghindari pasal 55. Pemerintah membatasi aktivitas tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Spanyol Perpanjang Keadaan...
Spanyol Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Virus Corona Menggila,...
Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat
Senin, Jepang Perpanjang...
Senin, Jepang Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Gelar Ujian Kode Etik...
Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting
13 menit yang lalu
Lanjutkan Rapat di Hotel...
Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI
28 menit yang lalu
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura,...
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan
32 menit yang lalu
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
43 menit yang lalu
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
1 jam yang lalu
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Palestina Siap...
Rakyat Palestina Siap Deklarasi Perang Lawan Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved