Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat

Senin, 30 Maret 2020 - 20:05 WIB
Politikus Demokrat:...
Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini untuk melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dibarengi darurat sipil. Hal ini dinilai oleh Partai Demokrat sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kewajiban dalam karantina wilayah yakni, mencukupi segala kebutuhan rakyat dalam wilayah karantina.

"Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6/2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Senin (30/3/2020).

Legilastor asal Kalimantan Timur ini berpandangan bahwa status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah wabah corona yang sebenarnya. Bahkan, status darurat sipil ini bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Apalagi jika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, penerapan darurat sipil sangat otoriter. "Kewajiban minim di sisi lain kekuasaan bertambah," sesal Irwan.

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantina wilayah. Karena, pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari inj, semua fraksi di DPR sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan COVID-19. (Baca juga: Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Bendung Corona, Begini Aturannya ).

"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar itu sama saja menghindari pasal 55. Pemerintah membatasi aktivitas tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Spanyol Perpanjang Keadaan...
Spanyol Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Virus Corona Menggila,...
Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat
Senin, Jepang Perpanjang...
Senin, Jepang Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved