Panggil Rocky Gerung, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Senin, 30 Maret 2020 - 19:34 WIB
Panggil Rocky Gerung, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Panggil Rocky Gerung, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Rocky Gerung. Pengamat politik itu akan diperiksa mengenai dugaan pencemaran nama baik atas pelaporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat.

Tidak hanya memeriksa Rocky sebagai terlapor, Bareskrim juga akan periksa Henry sebagai pelapor, dan saksi serta ahli.

"Tentunya kita minta klarifikasi untuk mengetahui seperti apa sih berkaitan laporan Pak Henry. Jadi kita klarifikasi semua, baik pelapor, terlapor, maupun saksi dan ahli," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Tidak hanya meminta keterangan berbagai pihak, kata Argo, polisi juga akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam tersebut. "Kalau terpenuhi unsur pidananya kita lanjutkan, kalau tidak kita hentikan," ujarnya.

Bareskrim memanggil Rocky untuk menghadiri pemanggilan pada 1 April 2020.

Pemanggilan Rocky berawal dari laporan Henry yang tidak terima dengan postingan akun Instagram @rockygerungofficial_ yang menulis kata "dungu".

Henry menyebut kata itu sebagai penghinaan. Henry merasa kata itu dituduhkan lepadanya karena postingan akun tersebut mengomentari pemberitaan tentang Bareskrim yang menolak laporan Henry terhadap Rocky Gerung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5886 seconds (0.1#10.140)