Mau Menikah di Tengah Wabah Corona, Kemenag Berikan Solusinya
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kemenag, Muharram Marzuki mengatakan, pernikahan bisa tetap dilakukan di tengah wabah corona, baik itu di kantor maupun di dalam kantor dengan memerhatikan kebersihan tempat.
(Baca juga: Deteksi Corona di Tengah Masyarakat, Satgas Sebar 500 Ribu Rapid Test)
Kemudian harus dipastikan calon pengantin, para pendamping wali orang tua maupun saksi berada dalam kondisi sehat. "Jadi ketika menjabat tangan menggunakan sarung tangan, tempat dalam kondisi bersih dan jarak antara pengantin dengan penghulu betul- betul harus terjaga social distancing-nya. Jangan kurang dari 1,8 meter," kata Muharram saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (28/3/2020).
Muharram menambahkan, jika prosesi pernikahan dilakukan di dalam rungan jumlah yang hadir pun dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.
"Enam sampai tujuh orang itu sudah cukup, ada calon pengantin dua orang, kemudian orang tua dari masing-masing pihak dua orang, saksi dua orang dan ditambah penghulu satu orang, sudah semua cukup tujuh orang. Jadi jangan banyak-banyak orang baik itu pernikahan di dalam rungan atau di luar ruangan " ungkapnya.
Menurut Muharram, pihaknya menerapkan protokoler ini sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI dan sama-sama menerapkan social distancing di tengah wabah corona. Selain itu juga bekerja sama dengan dinas kesehatan di setiap wilayah untuk membantu jalannya prosesi pernikahan.
"Kami KUA ada koordinasi dengan puskesmas, karena tidak semua KUA memiliki alat kesehatan yang lengkap. Karena itu dinas kesehatan ikut terlibat," pungkasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kemenag, Muharram Marzuki mengatakan, pernikahan bisa tetap dilakukan di tengah wabah corona, baik itu di kantor maupun di dalam kantor dengan memerhatikan kebersihan tempat.
(Baca juga: Deteksi Corona di Tengah Masyarakat, Satgas Sebar 500 Ribu Rapid Test)
Kemudian harus dipastikan calon pengantin, para pendamping wali orang tua maupun saksi berada dalam kondisi sehat. "Jadi ketika menjabat tangan menggunakan sarung tangan, tempat dalam kondisi bersih dan jarak antara pengantin dengan penghulu betul- betul harus terjaga social distancing-nya. Jangan kurang dari 1,8 meter," kata Muharram saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (28/3/2020).
Muharram menambahkan, jika prosesi pernikahan dilakukan di dalam rungan jumlah yang hadir pun dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.
"Enam sampai tujuh orang itu sudah cukup, ada calon pengantin dua orang, kemudian orang tua dari masing-masing pihak dua orang, saksi dua orang dan ditambah penghulu satu orang, sudah semua cukup tujuh orang. Jadi jangan banyak-banyak orang baik itu pernikahan di dalam rungan atau di luar ruangan " ungkapnya.
Menurut Muharram, pihaknya menerapkan protokoler ini sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI dan sama-sama menerapkan social distancing di tengah wabah corona. Selain itu juga bekerja sama dengan dinas kesehatan di setiap wilayah untuk membantu jalannya prosesi pernikahan.
"Kami KUA ada koordinasi dengan puskesmas, karena tidak semua KUA memiliki alat kesehatan yang lengkap. Karena itu dinas kesehatan ikut terlibat," pungkasnya.
(maf)