Mau Menikah di Tengah Wabah Corona, Kemenag Berikan Solusinya

Sabtu, 28 Maret 2020 - 07:37 WIB
Mau Menikah di Tengah...
Mau Menikah di Tengah Wabah Corona, Kemenag Berikan Solusinya
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kemenag, Muharram Marzuki mengatakan, pernikahan bisa tetap dilakukan di tengah wabah corona, baik itu di kantor maupun di dalam kantor dengan memerhatikan kebersihan tempat.

(Baca juga: Deteksi Corona di Tengah Masyarakat, Satgas Sebar 500 Ribu Rapid Test)

Kemudian harus dipastikan calon pengantin, para pendamping wali orang tua maupun saksi berada dalam kondisi sehat. "Jadi ketika menjabat tangan menggunakan sarung tangan, tempat dalam kondisi bersih dan jarak antara pengantin dengan penghulu betul- betul harus terjaga social distancing-nya. Jangan kurang dari 1,8 meter," kata Muharram saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (28/3/2020).

Muharram menambahkan, jika prosesi pernikahan dilakukan di dalam rungan jumlah yang hadir pun dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.

"Enam sampai tujuh orang itu sudah cukup, ada calon pengantin dua orang, kemudian orang tua dari masing-masing pihak dua orang, saksi dua orang dan ditambah penghulu satu orang, sudah semua cukup tujuh orang. Jadi jangan banyak-banyak orang baik itu pernikahan di dalam rungan atau di luar ruangan " ungkapnya.

Menurut Muharram, pihaknya menerapkan protokoler ini sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI dan sama-sama menerapkan social distancing di tengah wabah corona. Selain itu juga bekerja sama dengan dinas kesehatan di setiap wilayah untuk membantu jalannya prosesi pernikahan.

"Kami KUA ada koordinasi dengan puskesmas, karena tidak semua KUA memiliki alat kesehatan yang lengkap. Karena itu dinas kesehatan ikut terlibat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ingin Nikah di Gedung...
Ingin Nikah di Gedung atau Rumah saat Pandemi Corona? Ini Syaratnya
Kemenag: Syarat Swab...
Kemenag: Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku
20 Pasangan Pengantin...
20 Pasangan Pengantin Nikah Massal Gratis di Palembang: Terima Kasih Kemenag
Generasi Muda Anggap...
Generasi Muda Anggap Perkawinan Menakutkan, Kemenag Meluruskan
Angka Perkawinan Anak...
Angka Perkawinan Anak Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved