Cegah Corona dalam Lapas, RUU PAS Diminta Segera Disahkan Jadi UU

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:31 WIB
Cegah Corona dalam Lapas, RUU PAS Diminta Segera Disahkan Jadi UU
Cegah Corona dalam Lapas, RUU PAS Diminta Segera Disahkan Jadi UU
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS) menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya, di tengah mewabahnya COVID-19, bukan tak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal bagi para narapidana (Napi).

Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung. Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.

(Baca juga: Cegah Virus Corona, Ditjen PAS Terapkan Zona Kuning dan Merah di Lapas-Rutan)

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Akibatnya kata dia, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.

"Dengan banyaknya penghuni dan virus corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk ke dalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada. Bahkan, jika tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu napi yang terjangkit covid 19," kata Trubus, Kamis (26/3/2020).

Dia meminta anggota DPR, segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan napi yang ada di dalam lapas dan rutan. "Mau tidak mau RUU Pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu, nantinya akan mencabut PP Nomor 99," ucapnya.

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak untuk segera disahkan. Karena bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya undang-undang, Trubus juga mengaku, hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas COVID-19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh di mana," ujarnya.

Dengan mewabahnya virus corona lanjut Trubus, hal itu diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia. Pasalnya, dulu kita tak menduga kalau ada corona penumpukan napi pastinya akan terus terjadi.

"Karena penghentian kunjungan keluarga napi belum efektif, bukan tidak mungkin corona bisa saja masuk ke dalam lapas," ungkapnya.

Trubus menambahkan, selain pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga diperbaharui.

"Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal selalu membuat masalah," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4736 seconds (0.1#10.140)