Cegah Corona, Pelayanan SIM Internasional dan SIM Keliling Ditiadakan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri menghentikan sementara pelayan SIM Internasional dan SIM keliling di semua wilayah Indonesia guna menghentikan lanju penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan layanan SIM Internasional dan SIM keliling saat ini ditiadakan sementara waktu selama masa tanggap darurat virus Corona. Sedangkan pelayanan SIM yang biasa di satpas-satpas wilayah tak semuanya dilakukan penutupan.
"Untuk SIM internasional dan SIM keliling dinonaktifkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pelayanan SIM biasa di satpas-satpas wilayah tak bakal dilakukan penutupan, khususnya di wilayah yang tak termasuk zona merah. Sedangkan di wilayah yang termasuk zona merah pelayanan SIM tersebut ditutup.
"SIM nasional berjalan seperti biasa, tapi menerapkan standar SOP COVID-19 dan tergantung kebijakan Kapolda terkait. Bila wilayah itu masuk zona merah akan ditutup sementara," tuturnya.
Sementara itu, Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menambahkan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK di tiap wilayah yang tak termasuk zona merah diterapkan standar pencegahan penyebaran virus Corona, seperti dilakukan social distancing, menyiapkan hand sanitizer, dan memakai masker. Hanya saja, dilakukan pembatasan waktu pelayanannya.
"Pelayanan pada masyarakat berkaitan pandemi Corona, seperti surat izin keramaian, pelayanan SIM, BPKB, STNK, dan SKCK sementara dibatasi waktunya demi mencegah penyebaran Corona dan disesuaikan dengan di wilayah masing-masing, baik Polda maupun Polres," katanya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan layanan SIM Internasional dan SIM keliling saat ini ditiadakan sementara waktu selama masa tanggap darurat virus Corona. Sedangkan pelayanan SIM yang biasa di satpas-satpas wilayah tak semuanya dilakukan penutupan.
"Untuk SIM internasional dan SIM keliling dinonaktifkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pelayanan SIM biasa di satpas-satpas wilayah tak bakal dilakukan penutupan, khususnya di wilayah yang tak termasuk zona merah. Sedangkan di wilayah yang termasuk zona merah pelayanan SIM tersebut ditutup.
"SIM nasional berjalan seperti biasa, tapi menerapkan standar SOP COVID-19 dan tergantung kebijakan Kapolda terkait. Bila wilayah itu masuk zona merah akan ditutup sementara," tuturnya.
Sementara itu, Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menambahkan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK di tiap wilayah yang tak termasuk zona merah diterapkan standar pencegahan penyebaran virus Corona, seperti dilakukan social distancing, menyiapkan hand sanitizer, dan memakai masker. Hanya saja, dilakukan pembatasan waktu pelayanannya.
"Pelayanan pada masyarakat berkaitan pandemi Corona, seperti surat izin keramaian, pelayanan SIM, BPKB, STNK, dan SKCK sementara dibatasi waktunya demi mencegah penyebaran Corona dan disesuaikan dengan di wilayah masing-masing, baik Polda maupun Polres," katanya.
(kri)