Rapat Online dengan Menkes dan Doni Monardo, DPR Beri 9 Catatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat secara online dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Selasa (24/3/2020). Rapat yang berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.20 WIB itu membahas sejumlah hal, di antaranya laporan detail situasi Covid-19.
Kemudian, mengenai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 setelah ditetapkannya status Pandemi oleh World Health Organization (WHO). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena itu juga membahas kesiapan sumber daya kesehatan (Fasilitas kesehatan, SDM kesehatan, dan pembekalan kesehatan) dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Selain itu, rapat online tersebut juga membahas pendanaan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Rapat yang dihadiri 36 orang dari 51 orang anggota Komisi IX DPR itu juga membahas koordinasi penanganan Covid-19 serta upaya membangun komunikasi publik yang baik.
"Rapat tersebut berlangsung virtual dihadiri 36 anggota Komisi IX dan pimpinan hadir," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dihubungi wartawan, Rabu (25/3/2020).
Salah satu kesimpulan rapat itu, Komisi IX DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas, baik kebijakan yang diambil, pendanaannya, serta upaya penguatan sistem kesehatan yang dilakukan saat ini. "Tapi Komisi IX berikan catatan yang kita anggap penting untuk dilaksanakan pemerintah dan gugus tugas," kata Saleh.
Pertama, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk secepatnya menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.
Kedua, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19.
Keempat, pemerintah didesak memastikan adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Kelima, Komisi IX DPR meminta pemerintah memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19. (Baca Juga: Gaji DPR dan Dana Reses Bisa untuk Rapid Test Massal di Dapil).
Keenam, meminta pemerintah mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19.
Ketujuh, meminta pemerintah memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah.
Kedelapan, pemerintah diminta untuk memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti di pesantren, asrama, boarding school, dan komunitas atau wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (Self isolation).
Kesembilan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19. (Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Mendekat ke Ring 1 Wisma Atlet).
Di samping kesembilan catatan itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk mengoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, mengantisipasi adanya arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
"Kami juga minta pemerintah untuk melakukan program edukasi dan informasi lebih luas pada masyarakat untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena obatnya belum ditemukan," pungkasnya
Kemudian, mengenai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 setelah ditetapkannya status Pandemi oleh World Health Organization (WHO). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena itu juga membahas kesiapan sumber daya kesehatan (Fasilitas kesehatan, SDM kesehatan, dan pembekalan kesehatan) dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Selain itu, rapat online tersebut juga membahas pendanaan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Rapat yang dihadiri 36 orang dari 51 orang anggota Komisi IX DPR itu juga membahas koordinasi penanganan Covid-19 serta upaya membangun komunikasi publik yang baik.
"Rapat tersebut berlangsung virtual dihadiri 36 anggota Komisi IX dan pimpinan hadir," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dihubungi wartawan, Rabu (25/3/2020).
Salah satu kesimpulan rapat itu, Komisi IX DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas, baik kebijakan yang diambil, pendanaannya, serta upaya penguatan sistem kesehatan yang dilakukan saat ini. "Tapi Komisi IX berikan catatan yang kita anggap penting untuk dilaksanakan pemerintah dan gugus tugas," kata Saleh.
Pertama, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk secepatnya menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.
Kedua, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19.
Keempat, pemerintah didesak memastikan adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Kelima, Komisi IX DPR meminta pemerintah memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19. (Baca Juga: Gaji DPR dan Dana Reses Bisa untuk Rapid Test Massal di Dapil).
Keenam, meminta pemerintah mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19.
Ketujuh, meminta pemerintah memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah.
Kedelapan, pemerintah diminta untuk memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti di pesantren, asrama, boarding school, dan komunitas atau wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (Self isolation).
Kesembilan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19. (Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Mendekat ke Ring 1 Wisma Atlet).
Di samping kesembilan catatan itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk mengoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, mengantisipasi adanya arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
"Kami juga minta pemerintah untuk melakukan program edukasi dan informasi lebih luas pada masyarakat untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena obatnya belum ditemukan," pungkasnya
(zik)