Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam

Selasa, 24 Maret 2020 - 07:31 WIB
Wabah Corona Kian Meluas,...
Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan persebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan penutupan taman wisata alam di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Total taman wisata alam ada 54 lokasi yang ditutup Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK yang terdiri dari 15 taman nasional (TN) dan 39 taman wisata alam (TWA). Lima puluh lokasi wisata alam yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan antara lain Labuan Bajo, Rinjani, Ijen, Kepulauan Seribu, Merapi, dan Tangkuban Perahu. “Sebanyak 54 taman wisata alam telah ditutup untuk kunjungan wisatawan,” ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan kunjungan wisatawan di berbagai taman wisata alam di bawah kendali KLHK cukup tinggi. Tahun lalu saja ada sekitar 8 juta wisatawan yang terdiri atas 7.464.828 wisatawan Nusantara dan 466.460 wisatawan mancanegara. “Dengan adanya penutupan akibat wabah corona, kunjungan ke lokasi wisata alam turun drastis,” katanya.

Siti Nurbaya mengatakan KLHK telah melakukan berbagai antisipasi selama persebaran Covid-19. Selain menutup kawasan wisata, KLHK juga mendorong ekonomi masyarakat di sekitar untuk tetap berputar. Salah satunya dengan mengirimkan berbagai paket bantuan kepada anggota masyarakat di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). “Yang penting bisa terus meng-generate aktivitas masyarakat dan para pendampingnya di lapangan karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena corona,” katanya.

Selain mengirimkan berbagai paket bantuan, kata Siti, KLHK juga berupaya membeli berbagai hasil produksi kelompok tani hutan seperti madu, mpon-mpon/bahan jamu, dan minyak kayu putih. Bahan-bahan tersebut akan dikumpulkan dan didistribusi kepada paramedis yang menjadi garda terdepan untuk merawat pasien Covid-19.

Untuk menenangkan pekerja dunia usaha, Menteri Siti mengungkapkan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemegang izin untuk tidak ada PHK dan memantau perkembangan dunia usaha kehutanan.

“Ditjen PHPL menyiapkan surat Menteri LHK kepada Menkeu untuk segera meminta relaksasi kewajiban PNBP terkait industri kayu lapis yang mengalami penyendatan ekspor,” katanya. (Binti Mufarida)
(ysw)
Berita Terkait
Disinfektan Alami Ini...
Disinfektan Alami Ini Dinilai Bisa Mencegah Penyebaran Virus Corona
Menteri LHK: Anak Perlu...
Menteri LHK: Anak Perlu Dilibatkan Cegah Virus Corona
Cara Kementerian LHK...
Cara Kementerian LHK Bantu Masyarakat Sekitar Hutan yang Terdampak Corona
Di Tengah Pandemi Corona,...
Di Tengah Pandemi Corona, Menteri LHK: Banyak Satwa Dilindungi Lahir
Kementerian LHK Dorong...
Kementerian LHK Dorong Pelestarian Lingkungan untuk Kebutuhan Masyarakat
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Petani di Masa Corona, Kementerian LHK Gelar E-Learning
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
4 Wisata Alam Berau...
4 Wisata Alam Berau Cantiknya Tiada Obat, Bikin Liburan Makin Berkesan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved