Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam

Selasa, 24 Maret 2020 - 07:31 WIB
Wabah Corona Kian Meluas,...
Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan persebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan penutupan taman wisata alam di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Total taman wisata alam ada 54 lokasi yang ditutup Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK yang terdiri dari 15 taman nasional (TN) dan 39 taman wisata alam (TWA). Lima puluh lokasi wisata alam yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan antara lain Labuan Bajo, Rinjani, Ijen, Kepulauan Seribu, Merapi, dan Tangkuban Perahu. “Sebanyak 54 taman wisata alam telah ditutup untuk kunjungan wisatawan,” ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan kunjungan wisatawan di berbagai taman wisata alam di bawah kendali KLHK cukup tinggi. Tahun lalu saja ada sekitar 8 juta wisatawan yang terdiri atas 7.464.828 wisatawan Nusantara dan 466.460 wisatawan mancanegara. “Dengan adanya penutupan akibat wabah corona, kunjungan ke lokasi wisata alam turun drastis,” katanya.

Siti Nurbaya mengatakan KLHK telah melakukan berbagai antisipasi selama persebaran Covid-19. Selain menutup kawasan wisata, KLHK juga mendorong ekonomi masyarakat di sekitar untuk tetap berputar. Salah satunya dengan mengirimkan berbagai paket bantuan kepada anggota masyarakat di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). “Yang penting bisa terus meng-generate aktivitas masyarakat dan para pendampingnya di lapangan karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena corona,” katanya.

Selain mengirimkan berbagai paket bantuan, kata Siti, KLHK juga berupaya membeli berbagai hasil produksi kelompok tani hutan seperti madu, mpon-mpon/bahan jamu, dan minyak kayu putih. Bahan-bahan tersebut akan dikumpulkan dan didistribusi kepada paramedis yang menjadi garda terdepan untuk merawat pasien Covid-19.

Untuk menenangkan pekerja dunia usaha, Menteri Siti mengungkapkan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemegang izin untuk tidak ada PHK dan memantau perkembangan dunia usaha kehutanan.

“Ditjen PHPL menyiapkan surat Menteri LHK kepada Menkeu untuk segera meminta relaksasi kewajiban PNBP terkait industri kayu lapis yang mengalami penyendatan ekspor,” katanya. (Binti Mufarida)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)