Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam

Selasa, 24 Maret 2020 - 07:31 WIB
Wabah Corona Kian Meluas,...
Wabah Corona Kian Meluas, Kementerian LHK Tutup 54 Taman Wisata Alam
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meminimalkan persebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan penutupan taman wisata alam di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Total taman wisata alam ada 54 lokasi yang ditutup Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK yang terdiri dari 15 taman nasional (TN) dan 39 taman wisata alam (TWA). Lima puluh lokasi wisata alam yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan antara lain Labuan Bajo, Rinjani, Ijen, Kepulauan Seribu, Merapi, dan Tangkuban Perahu. “Sebanyak 54 taman wisata alam telah ditutup untuk kunjungan wisatawan,” ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan kunjungan wisatawan di berbagai taman wisata alam di bawah kendali KLHK cukup tinggi. Tahun lalu saja ada sekitar 8 juta wisatawan yang terdiri atas 7.464.828 wisatawan Nusantara dan 466.460 wisatawan mancanegara. “Dengan adanya penutupan akibat wabah corona, kunjungan ke lokasi wisata alam turun drastis,” katanya.

Siti Nurbaya mengatakan KLHK telah melakukan berbagai antisipasi selama persebaran Covid-19. Selain menutup kawasan wisata, KLHK juga mendorong ekonomi masyarakat di sekitar untuk tetap berputar. Salah satunya dengan mengirimkan berbagai paket bantuan kepada anggota masyarakat di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). “Yang penting bisa terus meng-generate aktivitas masyarakat dan para pendampingnya di lapangan karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena corona,” katanya.

Selain mengirimkan berbagai paket bantuan, kata Siti, KLHK juga berupaya membeli berbagai hasil produksi kelompok tani hutan seperti madu, mpon-mpon/bahan jamu, dan minyak kayu putih. Bahan-bahan tersebut akan dikumpulkan dan didistribusi kepada paramedis yang menjadi garda terdepan untuk merawat pasien Covid-19.

Untuk menenangkan pekerja dunia usaha, Menteri Siti mengungkapkan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemegang izin untuk tidak ada PHK dan memantau perkembangan dunia usaha kehutanan.

“Ditjen PHPL menyiapkan surat Menteri LHK kepada Menkeu untuk segera meminta relaksasi kewajiban PNBP terkait industri kayu lapis yang mengalami penyendatan ekspor,” katanya. (Binti Mufarida)
(ysw)
Berita Terkait
Disinfektan Alami Ini...
Disinfektan Alami Ini Dinilai Bisa Mencegah Penyebaran Virus Corona
Menteri LHK: Anak Perlu...
Menteri LHK: Anak Perlu Dilibatkan Cegah Virus Corona
Di Tengah Pandemi Corona,...
Di Tengah Pandemi Corona, Menteri LHK: Banyak Satwa Dilindungi Lahir
Cara Kementerian LHK...
Cara Kementerian LHK Bantu Masyarakat Sekitar Hutan yang Terdampak Corona
Kementerian LHK Dorong...
Kementerian LHK Dorong Pelestarian Lingkungan untuk Kebutuhan Masyarakat
Kampung Tangguh TNI-Polri...
Kampung Tangguh TNI-Polri untuk Atasi Dampak Corona dan Perubahan Iklim
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Objek Wisata GWK Bali...
Objek Wisata GWK Bali Tutup Sementara Mulai Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved