KPK: Pengadaan Barang untuk Penanganan Corona Bisa Penunjukan Langsung

Senin, 23 Maret 2020 - 14:22 WIB
KPK: Pengadaan Barang untuk Penanganan Corona Bisa Penunjukan Langsung
KPK: Pengadaan Barang untuk Penanganan Corona Bisa Penunjukan Langsung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengadaan barang dan jasa untuk menanggulangi bencana non-alam wabah pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah memantau adanya kekhawatiran pemerintah daerah berkaitan dengan penanganan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan virus Corona. Satu di antaranya, Ghufron mencontohkan, yang diresahkan oleh pemerintah daerah Yogyakarta sementara peralatan dan bahannya kekurangan. Tapi ketika akan mengadakan mereka khawatirkan ada masalah hukum di kemudian hari.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018, pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran, sebagaimana diatur di Pasal 6," ujar Ghufron, Senin (23/3/2020).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menggariskan, penunjukan langsung ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini pandemik virus Corona yang melanda dunia. Sehingga, ujar Ghufron, pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus Corona.

"Dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini," bebernya.

Ghufron menjelaskan, KPK juga berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Dia menegaskan, salus populi suprema lex atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karenanya pemerintah daerah dan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak usah khawatir pengadaan dilaksanakan secara cepat dan tepat guna menyelamatkan rakyat.

"Asal tidak digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan hal-hal yang di luar tujuan percepatan pengadaan ini yaitu untuk menjamin sehat selamat dan tercegahnya rakyat dari virus Corona. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5437 seconds (0.1#10.140)