Komisioner KPU Evi Novida Ginting Mengadu ke Presiden dan Ombudsman

Senin, 23 Maret 2020 - 11:03 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Mengadu ke Presiden dan Ombudsman
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Mengadu ke Presiden dan Ombudsman
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Pelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).

Evi Novida didampingi seluruh anggota KPU menyampaikan surat keberatan atas putusan DKPP nomor 317-PKE-DKPP/2019 yang menjatuhkan vonis pemberhentian secara tetap kepada dirinya.

Evi kembali menegaskan, apa yang dilakukannya sesuai putusan Mahkamah Kontintusi (MK) dan sesuai rapat pleno KPU Kalimantan Barat. (Baca Juga: Evi Novida Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Cacat Hukum)

Dia membantah telah mengubah perolehan suara caleg dari partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

"Terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP, baik mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan, perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melangar etika
penyelenggara pemilu," tutur Evi di Kantor DKPP.

Atas pertimbangan pokok-pokok keberatan tersebut maka dirinya meminta DKPP Republik Indonesia Untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-
DKPP/2019.

Evi juga meminta Presiden menunda pelaksanaan putusan DKPP nomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019 tersebut. Evi menyatakan, hari ini selain ke DKPP juga akan menemui Ombdusman RI dan Presiden Jokowi.

"Pukul 13.00 wib ke Ombudsman. Pukul 14.30 wib ke Presiden," kata Evi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8326 seconds (0.1#10.140)