Dana Desa Bisa untuk Cegah dan Tangani Penyebaran Covid-19

Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:28 WIB
Dana Desa Bisa untuk...
Dana Desa Bisa untuk Cegah dan Tangani Penyebaran Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid mencontohkan, pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.

"Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19," kata Taufik di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

"Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari Gugus Tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua," pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (Baca juga: 100 Orang Terkaya di Indonesia Diimbau Sisihkan Harta Bantu Tangani Covid-19 ).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.
"Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp28,8 triliun," ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19.
(zik)
Berita Terkait
Tiga Skema Pemanfaatan...
Tiga Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Kades Tak Perlu Takut...
Kades Tak Perlu Takut Gunakan Dana Desa untuk Tangani COVID-19
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
AFPI Serahkan Dana Bantuan...
AFPI Serahkan Dana Bantuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Berita Terkini
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved