Hindari Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dihentikan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 151/2020, pemerintah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19.
Keputusan yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 18 Maret ini akan mulai berlaku pada 20 Maret.
Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pekerja migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker, Ida Fauziah melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan COVID-19.
"Pekerja migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata politikus PKB ini.
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di perwakilan RI di negara penempatan dihentikan sementara.
Dia menjelaskan, pembukaan kembali penempatan PMI keluar negeri bisa dilakukan ketika situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena virus Corona sudah kembali kondusif.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19.
Keputusan yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 18 Maret ini akan mulai berlaku pada 20 Maret.
Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pekerja migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker, Ida Fauziah melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan COVID-19.
"Pekerja migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata politikus PKB ini.
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di perwakilan RI di negara penempatan dihentikan sementara.
Dia menjelaskan, pembukaan kembali penempatan PMI keluar negeri bisa dilakukan ketika situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena virus Corona sudah kembali kondusif.
(dam)