Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:49 WIB
Soal 49 TKA China Masuk...
Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - DPR meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan tegas terhadap 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tindakan tegas itu dengan membawa semua TKA itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ke tempat karantina lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi kabar para TKA China itu hanya berbekal visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Konawe.

"Jika memang mereka hanya berbekal visa kunjungan, bukan visa kerja dan izin kerja yang benar," ujar Arsul, Kamis (19/3/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Timpora bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menangani persoalan ini.

"Perlunya kerja sama ini untuk memulihkan compang-campingnya komunikasi publik jajaran pemerintahan terkait kejadian TKA China itu," tuturnya. (Baca juga: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf )

Kesemerawutan komunikasi publik, tutur dia, bisa dilihat dari pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Sultra Brigadir Jenderal Pol Merdisyam yang salah tentang status TKA China tersebut serta melakukan tindakan hukum terhadap warga yang meng-upload video soal itu di media sosial.

"Para pejabat terkait tidak usah takut menertibkan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus TKA China karena faktor dinilai mengganggu investasi," ujarnya.

Menurut Arsul, kepentingan mendukung investasi tidak berarti bisa semaunya menabrak aturan yang berlaku untuk investor dan tenaga kerja asingnya.
(dam)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved