Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:49 WIB
Soal 49 TKA China Masuk...
Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - DPR meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan tegas terhadap 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tindakan tegas itu dengan membawa semua TKA itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ke tempat karantina lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi kabar para TKA China itu hanya berbekal visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Konawe.

"Jika memang mereka hanya berbekal visa kunjungan, bukan visa kerja dan izin kerja yang benar," ujar Arsul, Kamis (19/3/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Timpora bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menangani persoalan ini.

"Perlunya kerja sama ini untuk memulihkan compang-campingnya komunikasi publik jajaran pemerintahan terkait kejadian TKA China itu," tuturnya. (Baca juga: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf )

Kesemerawutan komunikasi publik, tutur dia, bisa dilihat dari pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Sultra Brigadir Jenderal Pol Merdisyam yang salah tentang status TKA China tersebut serta melakukan tindakan hukum terhadap warga yang meng-upload video soal itu di media sosial.

"Para pejabat terkait tidak usah takut menertibkan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus TKA China karena faktor dinilai mengganggu investasi," ujarnya.

Menurut Arsul, kepentingan mendukung investasi tidak berarti bisa semaunya menabrak aturan yang berlaku untuk investor dan tenaga kerja asingnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)