Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:49 WIB
Soal 49 TKA China Masuk...
Soal 49 TKA China Masuk Kendari, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - DPR meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan tegas terhadap 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tindakan tegas itu dengan membawa semua TKA itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ke tempat karantina lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi kabar para TKA China itu hanya berbekal visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Konawe.

"Jika memang mereka hanya berbekal visa kunjungan, bukan visa kerja dan izin kerja yang benar," ujar Arsul, Kamis (19/3/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Timpora bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menangani persoalan ini.

"Perlunya kerja sama ini untuk memulihkan compang-campingnya komunikasi publik jajaran pemerintahan terkait kejadian TKA China itu," tuturnya. (Baca juga: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf )

Kesemerawutan komunikasi publik, tutur dia, bisa dilihat dari pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Sultra Brigadir Jenderal Pol Merdisyam yang salah tentang status TKA China tersebut serta melakukan tindakan hukum terhadap warga yang meng-upload video soal itu di media sosial.

"Para pejabat terkait tidak usah takut menertibkan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus TKA China karena faktor dinilai mengganggu investasi," ujarnya.

Menurut Arsul, kepentingan mendukung investasi tidak berarti bisa semaunya menabrak aturan yang berlaku untuk investor dan tenaga kerja asingnya.
(dam)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Mulai 1 Januari 2021...
Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Elon Musk: Drone Murah...
Elon Musk: Drone Murah China Bisa Hancurkan Jet Tempur F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved