Hindari Wabah Corona, Sertifikasi Halal Dilakukan Tanpa Tatap Muka
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan penyesuaian sistem kerja dengan menerapkan pola kerja dari rumah untuk sebagian pegawaianya.
Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memastikan layanan sertifikasi halal tetap berjalan. Yang berbeda, layanan sertifikasi halal diberikan secara online atau tanpa tatap muka.
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal tetap dibuka melalui email," tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020 dalam siaran persnya.
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama SE.2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1211/BD.II/HK.00.7/03/2020.
Menurutnya, SE tersebut berlaku sejak 18 Maret 2020. Karena itu, pelaku usaha ke depan dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email [email protected]. Selain itu, berkas disatukan dalam satu (1) file dengan format pdf dan scan.
"Kode pengiriman diatur: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," tuturnya. (Baca Juga: 160 Warga Jakarta Positif Corona, Tersebar di 118 Kelurahan)
Penutupan sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, berlaku mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Aturan ini akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya.
Apabila pelaku usaha membutuhkan informasi mengenai layanan sertifikasi halal, maka mereka juga bisa menghubungi layanan konsultasi melalui nomor media WhatsApp 08111171019.
Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memastikan layanan sertifikasi halal tetap berjalan. Yang berbeda, layanan sertifikasi halal diberikan secara online atau tanpa tatap muka.
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal tetap dibuka melalui email," tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020 dalam siaran persnya.
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama SE.2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1211/BD.II/HK.00.7/03/2020.
Menurutnya, SE tersebut berlaku sejak 18 Maret 2020. Karena itu, pelaku usaha ke depan dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email [email protected]. Selain itu, berkas disatukan dalam satu (1) file dengan format pdf dan scan.
"Kode pengiriman diatur: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," tuturnya. (Baca Juga: 160 Warga Jakarta Positif Corona, Tersebar di 118 Kelurahan)
Penutupan sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, berlaku mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Aturan ini akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya.
Apabila pelaku usaha membutuhkan informasi mengenai layanan sertifikasi halal, maka mereka juga bisa menghubungi layanan konsultasi melalui nomor media WhatsApp 08111171019.
(dam)