Instruksikan Bekerja di Rumah, KPK Jamin Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi untuk periode 18-31 Maret 2020. Penyesuaian ini menindaklanjuti kondisi terbaru penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19.
"Mulai Rabu, 18 Maret 2020 seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/3/2020).
Dia menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Sebab, selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai KPK akan hadir di kantor secara bergantian. (Baca juga: KPK Imbau Pegawai dan Saksi-saksi Waspada Virus Corona)
"Terkait pemeriksaan dan penanganan perkara tetap melaksanakannya seperti biasa dengan menyesuaikan keadaan saat ini," ungkapnya.
Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka sementara waktu. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
"Untuk dua layanan publik lainnya, KPK tetap membuka layanan tatap muka, namun KPK mengimbau masyarakat menggunakan saluran tidak langsung," kata Ali.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19.
"Mulai Rabu, 18 Maret 2020 seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/3/2020).
Dia menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Sebab, selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai KPK akan hadir di kantor secara bergantian. (Baca juga: KPK Imbau Pegawai dan Saksi-saksi Waspada Virus Corona)
"Terkait pemeriksaan dan penanganan perkara tetap melaksanakannya seperti biasa dengan menyesuaikan keadaan saat ini," ungkapnya.
Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka sementara waktu. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
"Untuk dua layanan publik lainnya, KPK tetap membuka layanan tatap muka, namun KPK mengimbau masyarakat menggunakan saluran tidak langsung," kata Ali.
(jon)