Badan Publik Pusat dan Daerah Diminta Transparan Terkait Data Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:24 WIB
Badan Publik Pusat dan...
Badan Publik Pusat dan Daerah Diminta Transparan Terkait Data Corona
A A A
TANGERANG - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede menyatakan, informasi tentang pandemi virus corona dan pasiennya harus dibuka kepada masyarakat.

(Baca juga: Hindari Kerumunan Massa, Kemendagri Imbau Tunda Perekaman E-KTP)

Hal ini merujuk pada tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang pengecualian informasi pandemi, termasuk informasi pasien tertular Corona.

"Saya tidak melihat adanya pengecualian informasi pandemi, pasien yang tertular, informasi tempat tinggal, informasi riwayat perjalanan, dan informasi riwayat kontak," kata Hendra kepada Koran SINDO, Selasa (17/3/2020).

Sebaliknya dia melihat, UU tentang KIP itu mendukung tentang kewajiban untuk segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat, terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit, apalagi sudah pada level pandemi.

"Tidak saja menyampaikan informasi itu ke masyarakat, tapi juga kewajiban untuk seketika sebagai Informasi Serta Merta, begitu diketahui oleh pejabat publik seketika itu juga, harus diinformasikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Hendra melihat, apa yang dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang langsung menginformasikan apa yang diketahui seketika itu juga sudah benar.

"Dalam Pasal 10 Ayat (1) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban," jelasnya.

Namun, banyak orang berpendapat bahwa Pasal 17 huruf H angka 2 mengatur tentang kewajiban melindungi informasi riwayat kesehatan orang tertular Pandemi Corona.

"Saya tidak sependapat dengan pendapat tersebut. Pasal 17 berbunyi, setiap badan publik wajib membuka semua akses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi publik," sambungnya.

Dilanjutkan Hendra, informasi publik yang dibuka dan diberikan ke pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, seperti riwayatnya, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik, dan psikis seseorang.

"Tidak ada pengaturan dalam UU 14 tahun 2008 tentang Pengecualian Informasi terkait pandemi. Yang ada hanya pengaturan, sekali lagi, itu bukanlah terkait wabah, atau endemi, apalagi pandemi seperti saat ini," bebernya.

Dengan demikian, lanjut Hendra, terkait informasi orang tertular virus Corona, riwayat kontak, dan riwayat perjalanannya, wajib diumumkan ke masyarakat sebagai Informasi Serta Merta oleh Badan Publik Negara.

"Agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan masyarakat dapat tenang dan tidak was-was dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0727 seconds (0.1#10.140)