Badan Publik Pusat dan Daerah Diminta Transparan Terkait Data Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:24 WIB
Badan Publik Pusat dan...
Badan Publik Pusat dan Daerah Diminta Transparan Terkait Data Corona
A A A
TANGERANG - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede menyatakan, informasi tentang pandemi virus corona dan pasiennya harus dibuka kepada masyarakat.

(Baca juga: Hindari Kerumunan Massa, Kemendagri Imbau Tunda Perekaman E-KTP)

Hal ini merujuk pada tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang pengecualian informasi pandemi, termasuk informasi pasien tertular Corona.

"Saya tidak melihat adanya pengecualian informasi pandemi, pasien yang tertular, informasi tempat tinggal, informasi riwayat perjalanan, dan informasi riwayat kontak," kata Hendra kepada Koran SINDO, Selasa (17/3/2020).

Sebaliknya dia melihat, UU tentang KIP itu mendukung tentang kewajiban untuk segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat, terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit, apalagi sudah pada level pandemi.

"Tidak saja menyampaikan informasi itu ke masyarakat, tapi juga kewajiban untuk seketika sebagai Informasi Serta Merta, begitu diketahui oleh pejabat publik seketika itu juga, harus diinformasikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Hendra melihat, apa yang dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang langsung menginformasikan apa yang diketahui seketika itu juga sudah benar.

"Dalam Pasal 10 Ayat (1) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban," jelasnya.

Namun, banyak orang berpendapat bahwa Pasal 17 huruf H angka 2 mengatur tentang kewajiban melindungi informasi riwayat kesehatan orang tertular Pandemi Corona.

"Saya tidak sependapat dengan pendapat tersebut. Pasal 17 berbunyi, setiap badan publik wajib membuka semua akses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi publik," sambungnya.

Dilanjutkan Hendra, informasi publik yang dibuka dan diberikan ke pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, seperti riwayatnya, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik, dan psikis seseorang.

"Tidak ada pengaturan dalam UU 14 tahun 2008 tentang Pengecualian Informasi terkait pandemi. Yang ada hanya pengaturan, sekali lagi, itu bukanlah terkait wabah, atau endemi, apalagi pandemi seperti saat ini," bebernya.

Dengan demikian, lanjut Hendra, terkait informasi orang tertular virus Corona, riwayat kontak, dan riwayat perjalanannya, wajib diumumkan ke masyarakat sebagai Informasi Serta Merta oleh Badan Publik Negara.

"Agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan masyarakat dapat tenang dan tidak was-was dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
40 menit yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
50 menit yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
54 menit yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
1 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
1 jam yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
1 jam yang lalu
Infografis
Mengenal 3 Badan Intelijen...
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Tugas dan Fungsinya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved