Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK Akan Hadir di Kabupaten Kota

Senin, 16 Maret 2020 - 17:51 WIB
Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK...
Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK Akan Hadir di Kabupaten Kota
A A A
BANTEN - BPJAMSOSTEK kembali gencar melakukan sosialisasi masif terkait pelatihan vokasi yang secara resmi telah dilaksanakan sejak September 2019 lalu. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja Indonesia sehingga selaras dengan salah satu prioritas kerja pemerintah, yaitu pembangunan sumber daya manusia.

Selama masa piloting, pelatihan ini mendapatkan respons positif dari para pekerja di mana tercatat 5.321 peserta yang telah mendaftar. Dengan menggandeng 54 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), BPJAMSOSTEK berhasil melatih 2.963 peserta dengan prosentase kelulusan 88.62 persen dan sudah tersertifikasi. Saat ini BPJAMSOSTEK akan memberdayakan seluruh Kantor Cabang untuk pelaksanaan pelatihan vokasi di wilayah masing-masing.

Melalui Vokasi Indonesia Bekerja ini, BPJAMSOSTEK akan mendampingi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan putus kontrak untuk selanjutnya melakukan reskilling maupun upskilling sehingga mampu bekerja kembali atau menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di tahun ini BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pada seluruh aspek pendukung pelatihan vokasi. Salah satunya dengan perluasan kriteria peserta, serta sinergi bersama Pemerintah terkait kolaborasi dengan BLK Pemerintah seperti Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), UPTD dll.

Partisipasi swasta saat ini sangat penting sebagai stakeholder BPJAMSOSTEK untuk memperluas jangkauan pelatihan ke pelosok dan meningkatkan kapasitas peserta pelatihan vokasi sehingga dapat merambah di seluruh propinsi, ke tiap kota hingga tiap kecamatan dan di pedesaan.

BPJAMSOSTEK juga terus mendorong para peserta untuk mendaftar dalam pelatihan vokasi yang dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau kanal digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta yaitu Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; merupakan peserta terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan masa iur minimal 12 bulan; mengalami PHK atau putus kontrak; telah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan maksimal 24 bulan. Peserta hanya diperbolehkan mendapatkan latihan vokasi sebanyak 1 kali.

Sedangkan untuk LPK juga dihimbau segera mendaftar dengan melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki izin operasional; terakreditasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat; memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan; telah beroperasi minimal 6 bulan; dan melengkapi dengan uji sertifikasi dari BNSP untuk standarisasi mutu bagi peserta.

BPJAMSOSTEK kini sedang melakukan pengembangan ekosistem vokasi dari hulu hingga hilir agar kesempatan bagi peserta vokasi dapat lebih baik. Salah satunya dengan mempersiapkan konsep “Bapak Asuh” yaitu melibatkan pengusaha atau tokoh filantropi untuk mendampingi peserta vokasi hingga mampu menjadi pengusaha mandiri maupun menerima untuk pemagangan.

BPJAMSOSTEK berharap dapat bekerja sama dengan LPK; BUMN dan Perusahaan sebagai Bapak Asuh, Fintech, Perbankan Nasional, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan ekosistem vokasi yang lebih baik.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)