Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK Akan Hadir di Kabupaten Kota

Senin, 16 Maret 2020 - 17:51 WIB
Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK...
Pelatihan Vokasi BPJAMSOSTEK Akan Hadir di Kabupaten Kota
A A A
BANTEN - BPJAMSOSTEK kembali gencar melakukan sosialisasi masif terkait pelatihan vokasi yang secara resmi telah dilaksanakan sejak September 2019 lalu. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja Indonesia sehingga selaras dengan salah satu prioritas kerja pemerintah, yaitu pembangunan sumber daya manusia.

Selama masa piloting, pelatihan ini mendapatkan respons positif dari para pekerja di mana tercatat 5.321 peserta yang telah mendaftar. Dengan menggandeng 54 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), BPJAMSOSTEK berhasil melatih 2.963 peserta dengan prosentase kelulusan 88.62 persen dan sudah tersertifikasi. Saat ini BPJAMSOSTEK akan memberdayakan seluruh Kantor Cabang untuk pelaksanaan pelatihan vokasi di wilayah masing-masing.

Melalui Vokasi Indonesia Bekerja ini, BPJAMSOSTEK akan mendampingi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan putus kontrak untuk selanjutnya melakukan reskilling maupun upskilling sehingga mampu bekerja kembali atau menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di tahun ini BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pada seluruh aspek pendukung pelatihan vokasi. Salah satunya dengan perluasan kriteria peserta, serta sinergi bersama Pemerintah terkait kolaborasi dengan BLK Pemerintah seperti Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), UPTD dll.

Partisipasi swasta saat ini sangat penting sebagai stakeholder BPJAMSOSTEK untuk memperluas jangkauan pelatihan ke pelosok dan meningkatkan kapasitas peserta pelatihan vokasi sehingga dapat merambah di seluruh propinsi, ke tiap kota hingga tiap kecamatan dan di pedesaan.

BPJAMSOSTEK juga terus mendorong para peserta untuk mendaftar dalam pelatihan vokasi yang dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau kanal digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta yaitu Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; merupakan peserta terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan masa iur minimal 12 bulan; mengalami PHK atau putus kontrak; telah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan maksimal 24 bulan. Peserta hanya diperbolehkan mendapatkan latihan vokasi sebanyak 1 kali.

Sedangkan untuk LPK juga dihimbau segera mendaftar dengan melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki izin operasional; terakreditasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat; memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan; telah beroperasi minimal 6 bulan; dan melengkapi dengan uji sertifikasi dari BNSP untuk standarisasi mutu bagi peserta.

BPJAMSOSTEK kini sedang melakukan pengembangan ekosistem vokasi dari hulu hingga hilir agar kesempatan bagi peserta vokasi dapat lebih baik. Salah satunya dengan mempersiapkan konsep “Bapak Asuh” yaitu melibatkan pengusaha atau tokoh filantropi untuk mendampingi peserta vokasi hingga mampu menjadi pengusaha mandiri maupun menerima untuk pemagangan.

BPJAMSOSTEK berharap dapat bekerja sama dengan LPK; BUMN dan Perusahaan sebagai Bapak Asuh, Fintech, Perbankan Nasional, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan ekosistem vokasi yang lebih baik.
(alf)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved