Menteri PAN-RB: Work from Home itu Bukan Libur
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah terkait dengan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) selama wabah virus corona.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan hal ini bukan berarti ASN libur. “ASN tidak diliburkan tapi bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Baca juga: Kompleks Istana Diperketat, Masuk Harus Lewat Bilik Disinfektan )
Tjahjo mengatakan, surat edaran ini menjabarkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak dalam kontak sosial.
Selain itu juga surat ini untuk menjelaskan sistem kerja ASN selama ada virus Corona. “Itu intinya. Ini menjaga tidak berkumpulnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Ini untuk efektivitas, efisiensi dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Tjahjo. (Baca juga:
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, tidak ada ASN yang libur.
Dia menegaskan bahwa ASN tidak boleh meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan tertentu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Corona.
“Ini bukan meliburkan tetapi pola bekerja dari rumah. Work from home bukan libur. Jadi ini bukan libur. Sudah dikatakan surat edaran Nomor 19/2020 bahwa semua ASN yang bekerja dari rumah tetap tinggal di dalam rumahnya. Kecuali dalam keadaan mendesak untuk keperluan pangan, kesehatan atau keselamatan lainnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan hal ini bukan berarti ASN libur. “ASN tidak diliburkan tapi bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Baca juga: Kompleks Istana Diperketat, Masuk Harus Lewat Bilik Disinfektan )
Tjahjo mengatakan, surat edaran ini menjabarkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak dalam kontak sosial.
Selain itu juga surat ini untuk menjelaskan sistem kerja ASN selama ada virus Corona. “Itu intinya. Ini menjaga tidak berkumpulnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Ini untuk efektivitas, efisiensi dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Tjahjo. (Baca juga:
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, tidak ada ASN yang libur.
Dia menegaskan bahwa ASN tidak boleh meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan tertentu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Corona.
“Ini bukan meliburkan tetapi pola bekerja dari rumah. Work from home bukan libur. Jadi ini bukan libur. Sudah dikatakan surat edaran Nomor 19/2020 bahwa semua ASN yang bekerja dari rumah tetap tinggal di dalam rumahnya. Kecuali dalam keadaan mendesak untuk keperluan pangan, kesehatan atau keselamatan lainnya,” tuturnya.
(dam)