Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Melalui Pelaporan Online

Senin, 16 Maret 2020 - 11:23 WIB
Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Melalui Pelaporan Online
Cegah Meluasnya Wabah Corona, KY Layani Publik Hanya Melalui Pelaporan Online
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020. (Baca juga: Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona )

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran persnya, Senin (16/3/2020).

Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password.

Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan. Kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor”.

"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," jelas Tubagus Rismunandar. (Baca juga: DPR Sayangkan Rumah Sakit Persahabatan Telantarkan Wartawan )

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY di Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, nomor telepon (021) 3906189, www.komisiyudisial.go.id, atau email humas@komisiyudisial.go.id.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4073 seconds (0.1#10.140)