Cegah Terkena Corona, ASN Bisa Bekerja dari Rumah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini beberapa instansi sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri menyikapi penyebaran virus Corona (COVID-19).
Tjahjo pun memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. "Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu (15/3/2020).
Dia pun menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Tjahjo menegaskan perlu diperjelas tentang mekanisme, sistem dan penilainnya. "Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan assesment dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Tjahjo juga meminta PPK agar menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dia juga meegaskan bahwa tak ada pengurangan tunjangan kinerja pegawai.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tuturnya.
Tjahjo pun memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah. "Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu (15/3/2020).
Dia pun menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Tjahjo menegaskan perlu diperjelas tentang mekanisme, sistem dan penilainnya. "Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan assesment dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Tjahjo juga meminta PPK agar menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dia juga meegaskan bahwa tak ada pengurangan tunjangan kinerja pegawai.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tuturnya.
(dam)