Waspada, Kurang Pengawasan Jadi Faktor Utama Perundungan Anak

Sabtu, 14 Maret 2020 - 06:30 WIB
Waspada, Kurang Pengawasan Jadi Faktor Utama Perundungan Anak
Waspada, Kurang Pengawasan Jadi Faktor Utama Perundungan Anak
A A A
JAKARTA - Perundungan terhadap anak masih menjadi masalah yang belum menemukan titik terang. Meski pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut, hal ini belum bisa menurunkan angkanya.

Merujuk data Komisi Perlindungan AnakIndonesia (KPAI), dalam 10 bidang atau kluster kekerasan, kasus kekerasan dalam dunia pendidikan pada 2019 mencapai 269 kasus, angka ini mengalami penurunan dari 2018 yang mencapai 451 kasus.

Adanya UU No 17 Tahun 2016 yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih mengacu pada hal umum saja sehingga belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku perundungan.

Misalnya pada kasusseorang siswi sekolahmenengah pertama (SMP) diPurworejo, Jawa Tengah,yang mendapatkanpenganiayaan oleh tiga temanlaki-lakinya. Siswi tersebutbahkan mendapatkankekerasan fisik yang membuatseluruh badannya memar.

Kasus itu pun telah mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian setempat dan membuat ketiga pelakunya yang masih berstatus pelajar mendapatkan ganjaran dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, ada lima faktor yang bisa memicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan hal ini harus sepenuhnya ditanggung bersama baik guru, pemerintah maupun lingkungan sekitar.

“Pertama, anggapan yangmasih ada di antara pendidikbahwa menghukum anakdengan kekerasan masihdiperlukan untukmendisiplinkan, padahal haltersebut tidak seharusnyadilakukan baik dalamlingkungan rumah maupunsekolah,” jelasnya.

Kedua, adanya ketidaktegasan sekolah dalam menangani tindak kekerasan yang dilakukan sesama siswa. Ketiga, karena kurangnya pemahaman tentang definisi kekerasan dan akibat yang ditimbulkan dari hal tersebut. Keempat, pemahaman tentang kebijakan kekerasan di sekolah yang tidak merata. Kelima, kondisi di rumah yang tidak harmonis, termasuk adanya tekanan ekonomi.

“Pengasuhan yang dilakukan dengan pendekatan kekerasan akan membuat anak berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Jadi seharusnya kita memberikan pola pengasuhan yang positif di rumah dan di sekolah sehingga mampu memutus mata rantai kekerasan,” papar Retno kepada KORAN SINDO.

Retno pun menambahkan, seharusnya keluarga menanamkan pendidikan karakter tanpa kekerasan. Orang tua harus bisa menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan anak tanpa menghakimi sehingga tentu anak tak akan tertular menjadi pelaku perundungan. “Bila dalam lingkungan keluarga anak hanya menerima kekerasan, maka anak bisa menilai bahwa orang tuanya salah dalam mengasuh,” ujar Retno.

Retno pun menambahkan, sampai saat ini KPAI terus melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasanyang terjadi. Selain itu KPAImendorong pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota untuk membangun sistem pengaduan yang melindungi korban atau saksi.

“Kita juga terus membantu pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mewujudkan sekolah ramah anak dan melakukan sosialisasi dampak buruk kekerasan terhadap anak yang mengganggu tumbuh kembang mereka,” tambahnya.

Jika dilihat dari kacama tahukum, kasus perundungan anak ini bisa digolongkan dalam tindak hukum pidana. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, semua tindakan kekerasan, walaupun hal tersebut dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, masuk dalam tindakan pidana. Karena hal ini telah diatur dalam UU No11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak yang bisa diproses secara pidana itu yang berusian 12 tahun ke atas.

“Mereka ini dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan bisa diterapkan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan,” urai pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

Sebelum diproses pada tahap pengadilan, di dalam undang-undang terdapat lembaga diversi yang mengatur. Fickar pun menjelaskan, hal ini bisa dilakukan di tingkat penyidikan, pada tahap penuntutan di kejaksaan atau tingkat peradilan.

“Untuk tahap pengadilan, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No 4 Tahun 2004 untuk penyelesaian diversi. Penyelesaian ini harus melibatkan semua pihak yang memerlukan persetujuan anak korban dan anak pelaku, orang tua, dan walinya,” paparnya.

Jika sampai batas itu belum tercapai perdamaian, peradilan anak diteruskan dan hukuman bagi anak hanya setengah dari hukum orang dewasa. “Ini dilihat berdasarkan dakwaannya dahulu, yang pasti hukumannya separuh dari orang dewasa. Misal penganiayaan ancamannya 5 tahun bisa dikenakan maksimal 2,5 tahun,” tutur Fickar.

Hal itu pun ditegaskan anggota DPR Komisi X yang menangani bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah, Fikri Faqih. Menurutnya Komisi X sudah menawarkan kepada Kemendikbud untuk menciptakan suasana aman dan ramah anak. Tenaga pengajar juga harus diberi edukasi mengenai pemberian hukuman tidak dengan kekerasan.

Fikri pun menambahkan, peran guru Bimbingan Konseling (BK) bisa dihidupkan kembali dalam lingkungan sekolah. Adanya pendekatan konseling yang baik dari guru BK bisa menjadi alat untuk mendeteksi dini tindakan perundungan. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3628 seconds (0.1#10.140)