PPIU Harus Prioritaskan Keberangkatan Jamaah Umrah Terdampak Kebijakan Saudi
Sabtu, 14 Maret 2020 - 07:36 WIB
PPIU Harus Prioritaskan Keberangkatan Jamaah Umrah Terdampak Kebijakan Saudi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena terdampak kebijakan penutupan akses sementara ke Arab Saudi yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020. Mereka yang terdampak sebagian karena tertunda keberangkatan pada hari itu, sebagian lagi harus kembali saat transit di negara ketiga.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk membahas teknis penanganan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Rapat yang berlangsung pada Kamis 12 Maret 2020 di Kemenko PMK ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya di Kementerian Agama, Jumat 28 Februari lalu. (Baca juga: Alhamdulillah, Kemenag Tambah Kuota Jamaah Haji Lansia ).
Rapat dipimpin Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Hadir, perwakilan dari empat kementerian (Kemenhub, Kemenlu, Kemenkes, Kemenkum HAM), lima asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan asosiasi asuransi perjalanan ibadah umrah.
"Jamaah yang terdampak penundaan keberangkatan agar diberangkatkan pada kesempatan pertama saat dibukanya kembali akses masuk ke Saudi untuk ibadah umrah atau ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
"Kebijakan prioritas keberangkatan pertama ini tidak berlaku bagi paket Ramadhan dan periode 15-31 Desember 2020," sambungnya.
Menurut Arfi, rakor lintas K/L dan pihak terkait juga membahas kebijakan dan mekanisme penjadwalan ulang, serta refund tiket penerbangan. Mekanisme penjadwalan ulang akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU.
"Rapat juga menyepakati kewajiban asuransi untuk merevisi masa pertanggungan jamaah umrah," tandasnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menambahkan, kebijakan Saudi untuk menutup akses sementara masuk ke negaranya berdampak pada tertundanya keberangkatan jamaah. Saat ini, tercatat ada 2.393 jamaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan yang diterbitkan mendadak pada 27 Februari 2020.
Mereka berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan. Di luar itu, tercatat 1.685 jamaah sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan telah dipulangkan kembali ke Tanah Air.
"Sedangkan jamaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jamaah. Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," paparnya. (Baca juga: Ini Biaya Haji 2020 Per Embarkasi )
Menurut Nafit, jika jamaah tersebut akan diberangkatkan secara bersamaan atau simultan maka harus disediakan extra flight (setelah diterbitkan slot time dari Pemerintah Arab Saudi). "Semua jamaah diberangkatkan tanpa ada biaya tambahan," tandasnya.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk membahas teknis penanganan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Rapat yang berlangsung pada Kamis 12 Maret 2020 di Kemenko PMK ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya di Kementerian Agama, Jumat 28 Februari lalu. (Baca juga: Alhamdulillah, Kemenag Tambah Kuota Jamaah Haji Lansia ).
Rapat dipimpin Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Hadir, perwakilan dari empat kementerian (Kemenhub, Kemenlu, Kemenkes, Kemenkum HAM), lima asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan asosiasi asuransi perjalanan ibadah umrah.
"Jamaah yang terdampak penundaan keberangkatan agar diberangkatkan pada kesempatan pertama saat dibukanya kembali akses masuk ke Saudi untuk ibadah umrah atau ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
"Kebijakan prioritas keberangkatan pertama ini tidak berlaku bagi paket Ramadhan dan periode 15-31 Desember 2020," sambungnya.
Menurut Arfi, rakor lintas K/L dan pihak terkait juga membahas kebijakan dan mekanisme penjadwalan ulang, serta refund tiket penerbangan. Mekanisme penjadwalan ulang akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU.
"Rapat juga menyepakati kewajiban asuransi untuk merevisi masa pertanggungan jamaah umrah," tandasnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menambahkan, kebijakan Saudi untuk menutup akses sementara masuk ke negaranya berdampak pada tertundanya keberangkatan jamaah. Saat ini, tercatat ada 2.393 jamaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan yang diterbitkan mendadak pada 27 Februari 2020.
Mereka berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan. Di luar itu, tercatat 1.685 jamaah sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan telah dipulangkan kembali ke Tanah Air.
"Sedangkan jamaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jamaah. Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," paparnya. (Baca juga: Ini Biaya Haji 2020 Per Embarkasi )
Menurut Nafit, jika jamaah tersebut akan diberangkatkan secara bersamaan atau simultan maka harus disediakan extra flight (setelah diterbitkan slot time dari Pemerintah Arab Saudi). "Semua jamaah diberangkatkan tanpa ada biaya tambahan," tandasnya.
(kri)