Satgas Pangan Polri Larang Ekspor Masker ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Satgas Pangan Polri melarang para produsen masker untuk melakukan ekspor ke luar negeri.
Larangan tersebut berkaitan dengan kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan masker agar terhindar dari virus Corona.
"Kita sementara melarang untuk dilakukan ekspor ke luar negeri. Kita memprioritaskan dalam negeri dahulu," ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang pada wartawan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (12/3/2020).
Menurut dia, pelarangan ekspor masker hingga batas waktu yang tak ditentukan. Paling tidak, hingga kondisi di Indonesia stabil dari penyebaran Corona.
Satgas Pangan Polri juga sudah meminta para produsen masker di Indonesia untuk meningkatkan jumlah produksi masker agar ketersediaan masker bagi masyarakat Indonedia tercukupi.
"Pabrik-pabrik kita sarankan menaikkan jumlah intensitas produksi untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, masker ada dua jenis. ada masker yang memang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi dari kementerian kesehatan. Kalau masker biasa yang menangkal debu itu tak masalah, fokus kita yang jenis untuk menangkal, masker kesehatan itu," tuturnya.
Masker kesehatan itu, kata dia, harus memenuhi standar uji klinis medis dan disetujui Kementerian Kesehatan. Sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap masker demi mencegah penyebaran corona cukup tinggi.
Oleh karena itu, dia mengimbau produsen masker untuk tidak menimbun atau mengirim ke luar negeri.
"Kalau pasar ini kan sebenarnya ada ketersediaan. Cuman kekhawatiran panik pasar, flu pasar, ada orang yang tadinya tak biasa pakai masker sekarang pakai masker. Ada yang tingkat ketakutannya berlebihan sehingga pakai masker. Tadinya kebutuhan masker tidak tinggi karena permintaan begitu tinggi, jadi terjadi panic buying," katanya.
Larangan tersebut berkaitan dengan kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan masker agar terhindar dari virus Corona.
"Kita sementara melarang untuk dilakukan ekspor ke luar negeri. Kita memprioritaskan dalam negeri dahulu," ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang pada wartawan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (12/3/2020).
Menurut dia, pelarangan ekspor masker hingga batas waktu yang tak ditentukan. Paling tidak, hingga kondisi di Indonesia stabil dari penyebaran Corona.
Satgas Pangan Polri juga sudah meminta para produsen masker di Indonesia untuk meningkatkan jumlah produksi masker agar ketersediaan masker bagi masyarakat Indonedia tercukupi.
"Pabrik-pabrik kita sarankan menaikkan jumlah intensitas produksi untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, masker ada dua jenis. ada masker yang memang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi dari kementerian kesehatan. Kalau masker biasa yang menangkal debu itu tak masalah, fokus kita yang jenis untuk menangkal, masker kesehatan itu," tuturnya.
Masker kesehatan itu, kata dia, harus memenuhi standar uji klinis medis dan disetujui Kementerian Kesehatan. Sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap masker demi mencegah penyebaran corona cukup tinggi.
Oleh karena itu, dia mengimbau produsen masker untuk tidak menimbun atau mengirim ke luar negeri.
"Kalau pasar ini kan sebenarnya ada ketersediaan. Cuman kekhawatiran panik pasar, flu pasar, ada orang yang tadinya tak biasa pakai masker sekarang pakai masker. Ada yang tingkat ketakutannya berlebihan sehingga pakai masker. Tadinya kebutuhan masker tidak tinggi karena permintaan begitu tinggi, jadi terjadi panic buying," katanya.
(dam)