Digugat LBH Jakarta, Polri Memenangkan Sidang Sengketa Informasi
A
A
A
JAKARTA - Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Polri merupakan pihak termohon dan LBH pemohon. Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dengan anggota Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.
informasi yang digugat LBH yakni jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan anggota Polri. Baik sebagai individu ataupun individu dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010-2018.
Kedua, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan sepanjang 2010-2018. Ketiga, jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata sepanjang 2010-2018.
"Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya," kata Kabag Anev Biro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta LBH Jakarta. "Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," ujar Sugeng.
Diketahui, setiap WNI dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya. Apabila mengakses informasi secara ilegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14/2008.
informasi yang digugat LBH yakni jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan anggota Polri. Baik sebagai individu ataupun individu dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010-2018.
Kedua, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan sepanjang 2010-2018. Ketiga, jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata sepanjang 2010-2018.
"Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya," kata Kabag Anev Biro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta LBH Jakarta. "Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," ujar Sugeng.
Diketahui, setiap WNI dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya. Apabila mengakses informasi secara ilegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14/2008.
(poe)