Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa jadi pesakitan.
Tidak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan Politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI. (Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Fee DAK Lampung Tengah )
"Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut juga didukung oleh laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melapor kepada KPK terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Laporan itu menurut KAKI, berangkat atas pengakuan Mustafa yang sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8% dari Azis.
Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.
"Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198," jelas Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.
Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka )
Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tidak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan Politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI. (Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Fee DAK Lampung Tengah )
"Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Hal tersebut juga didukung oleh laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melapor kepada KPK terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Laporan itu menurut KAKI, berangkat atas pengakuan Mustafa yang sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8% dari Azis.
Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.
"Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198," jelas Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.
Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka )
Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
(kri)