Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Rabu, 11 Maret 2020 - 18:07 WIB
Kasus DAK Lampung Tengah,...
Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa jadi pesakitan.

Tidak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan Politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI. (Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Fee DAK Lampung Tengah )

"Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Hal tersebut juga didukung oleh laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melapor kepada KPK terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Laporan itu menurut KAKI, berangkat atas pengakuan Mustafa yang sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8% dari Azis.

Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.

"Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198," jelas Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.

Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka )

Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Calon Dewas KPK Sarankan...
Calon Dewas KPK Sarankan Penyidik Bicara ke Dewan Pengawas Sebelum OTT
Raker Komisi III DPR...
Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved