DPR Kawal Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:56 WIB
DPR Kawal Pelaksanaan...
DPR Kawal Pelaksanaan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR RI akan mengawal pelaksanaannya.

"Pemerintah harus patuh dan segera melaksanakan keputusan MA. Komisi IX akan mengawal pelaksanaaannya," ujar anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Selasa (10/3/2020).

Dia menambahkan, Komisi IX DPR merespons positif putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena, kata dia, putusan MA itu sejalan dengan perjuangan Komisi IX DPR sejak awal yang menolak kebijakan kenaikan Iuran BPJS.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, beberapa rapat Komisi IX DPR sudah dilakukan dengan pemerintah dan termasuk rapat gabungan September 2019. Hasil beberapa rapat itu memutuskan agar pemerintah tidak menaikkan kenaikan iuran BPJS sebelum cleansing data selesai. (Baca Juga: MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi).

"Dan sampai saat cleansing data masih ditemukan banyak masalah, jadi kita anggap belum selesai. Misal, saat reses kita menemukan data ada sejumlah rakyat miskin yang sebelumnya masuk PBI, tiba-tiba tanpa informasi mereka hilang dari data PBI dengan kata lain harus bayar mandiri, padahal rakyat miskin," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip dari amar Putusan MA, Senin (9/3/2020). (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung).

Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)