Ini Pertimbangan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020

Senin, 09 Maret 2020 - 14:43 WIB
Ini Pertimbangan Pemerintah...
Ini Pertimbangan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang revisi surat keputusan bersama tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Peningkatan laju ekonomi jadi salah satu pertimbangan.

Dalam surat keputusan bersama yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dalam bagian menimbang poin a berbunyi 'bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 14411 Hijriyah serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan penambahan cuti bersama tahun 2020'.

Poin b berbunyi 'bahwa sehubungan dengan penambahan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020'.

Poin c berbunyi 'bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020'.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi surat keputusan bersama tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Surat keputusan itu diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (9/3/2020).

Dibandingkan keputusan terdahulu, ada tambahan empat hari Cuti Bersama yaitu pada tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. (Baca Juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)