Kemenpan RB Tegaskan 28 dan 30 Oktober 2020 adalah Cuti Bersama Maulid Nabi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:50 WIB
loading...
Kemenpan RB Tegaskan...
Kemenpan RB mengimbau agar teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) mengimbau agar teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama . Hal ini merespons kesimpangsiuran terkait cuti bersama.

SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 440/2020, Nomor 03/2020, dan Nomor 03/2020. (Baca juga: Antisipasi Kepadatan Libur Panjang, 2 Rest Area di Tol Jakarta Cikampek Ditutup)

“Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan untuk tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

“Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020,” jelasnya. (Baca juga: Libur Panjang, Operator Kapal Diimbau Antisipasi Persebaran Covid-19)

Diharapkan pada momen cuti bersama dan libur nasional ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)