Polisi Bakal Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI: Berbahaya Sekali

Minggu, 08 Maret 2020 - 19:28 WIB
Polisi Bakal Jual Masker...
Polisi Bakal Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI: Berbahaya Sekali
A A A
JAKARTA - Barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan masker yang disita polisi akan dijual ke masyarakat dengan harga murah. Setidaknya ada sebanyak 72 ribu masker yang berhasil disita aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Menanggapi itu, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengingatkan kepolisian agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penjualan masker hasil sitaan. Sebab, kebijakan diskresi dari kepolisian tersebut mengandung risiko. (Baca juga: Kasus Corona Terus Bertambah, Enam Orang Positif Terinfeksi )

"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya, berbahaya sekali," ujar Alamsyah dalam diskusi di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Alamsyah juga mengingatkan agar kepolisian tidak sembarang menjual masker hasil sitaan sebelum adanya persetujuan dari pelaku penimbun masker yang ditetapkan tersangka.

"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan yang memiliki, dari yang disita itu tersangka itu. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum," jelasnya.

Sebab, menurut Alamsyah, nantinya kepolisian dapat diduga melakukan obstruction of justice jika di dalam pengadilan tuntutannya tidak terbukti. "Karena kalau belum ada putusan pengadilan, berbahaya betul. Obstruction of justice," terangnya.

Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia. (Baca juga: Jumlah Suspect Corona Meningkat Jadi 23 Orang )

Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut. "Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Budhi Herdi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)