Gaya Lama KPK Dinilai Bikin Banyak Tersangka Korupsi Jadi Buron
Jum'at, 06 Maret 2020 - 18:24 WIB
Gaya Lama KPK Dinilai Bikin Banyak Tersangka Korupsi Jadi Buron
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah tersangka korupsi yang masih buron, salah satunya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman.
Chairman SA Institute, Supardji Achmad mengungkap salah satu faktor yang membuat tersangka enggan menjalani proses hukum dan akhirnya memilih menjadi buron.
"Mengapa menjadi buron? Karena faktor internal KPK, masih ada gaya KPK lama yang dalam hal menetapkan tersangka," kata Supardji saat berbicara dalam Diskusi Opini Trijaya bertajuk Memburu Buron KPK!! di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dia menyebut gaya lama KPK itu dengan istilah ilmu "cocoklogi" yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti kurang cukup. "Tidak ada bukti seseorang dtetapkan tersangka sehingga menimbulkan keberatan," ujarnya. (Baca juga: Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs )
Di satu sisi, kata Supardji, KPK seharusnya memberikan ruang kepada para tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu. Seharusnya, lanjut Supardji, penetapan tersangka harus dengan menyertakan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan (SPDP).
"Tentang mekanisme putusan MK dalam konteks penetapan tersangka maksimal tujuh hari harus ada SPDP itu bagian kontrol horizontal tidak dilakukan. Ini ada proses yang mengarah pada kriminalsiasi ada unsur perdata di situ tapi ditranformasi perkara pidana gratifikasi. Tidak jelas bagaimana locus delicti, tempus delicti hanya dihitung bertahun-tahun tanpa satu kesalahan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tujuh orang yang telah ditetapkan masuk DPO oleh KPK, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Adapula dua tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI, Sjamjul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim. KPK menyatakan keduanya tinggal di Singapura.
Nama mantan caleg PDIP Harun Masiku juga masuk dalam DPO. Harun adalah ersangka kasus suap pengurusan PAW juga masuk dalam DPO.
Kemudian, Izil Azhar alias Ayah Marine yang masuk DPO KPK sejak Rabu 26 Desember 2018. Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Chairman SA Institute, Supardji Achmad mengungkap salah satu faktor yang membuat tersangka enggan menjalani proses hukum dan akhirnya memilih menjadi buron.
"Mengapa menjadi buron? Karena faktor internal KPK, masih ada gaya KPK lama yang dalam hal menetapkan tersangka," kata Supardji saat berbicara dalam Diskusi Opini Trijaya bertajuk Memburu Buron KPK!! di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dia menyebut gaya lama KPK itu dengan istilah ilmu "cocoklogi" yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti kurang cukup. "Tidak ada bukti seseorang dtetapkan tersangka sehingga menimbulkan keberatan," ujarnya. (Baca juga: Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs )
Di satu sisi, kata Supardji, KPK seharusnya memberikan ruang kepada para tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu. Seharusnya, lanjut Supardji, penetapan tersangka harus dengan menyertakan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan (SPDP).
"Tentang mekanisme putusan MK dalam konteks penetapan tersangka maksimal tujuh hari harus ada SPDP itu bagian kontrol horizontal tidak dilakukan. Ini ada proses yang mengarah pada kriminalsiasi ada unsur perdata di situ tapi ditranformasi perkara pidana gratifikasi. Tidak jelas bagaimana locus delicti, tempus delicti hanya dihitung bertahun-tahun tanpa satu kesalahan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tujuh orang yang telah ditetapkan masuk DPO oleh KPK, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Adapula dua tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI, Sjamjul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim. KPK menyatakan keduanya tinggal di Singapura.
Nama mantan caleg PDIP Harun Masiku juga masuk dalam DPO. Harun adalah ersangka kasus suap pengurusan PAW juga masuk dalam DPO.
Kemudian, Izil Azhar alias Ayah Marine yang masuk DPO KPK sejak Rabu 26 Desember 2018. Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
(dam)