LHKPN Pemprov Jawa Tengah 100 Persen Masuk KPK

Senin, 02 Maret 2020 - 16:00 WIB
LHKPN Pemprov Jawa Tengah...
LHKPN Pemprov Jawa Tengah 100 Persen Masuk KPK
A A A
SEMARANG - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dinyatakan sudah 100 persen masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total 2.420 wajib lapor LHKPN di Pemprov Jateng, semuanya telah melapor dan patuh tepat pada Jumat (28/2/2020) lalu.

Hal tersebut sesuai dengan komitmen Pemprov Jateng untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK yaitu tanggal 31 Maret 2020.

Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.00, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jateng telah terkonfirmasi melaporkan harta kekayaannya. Termasuk di dalamnya kepala sekolah dan auditor pejabat fungsional pengawas di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie mengatakan, pelaporan LHKPN maksimal 31 Maret. Namun di Pemprov Jateng, seluruh pegawai diminta untuk melaporkan LHKPN-nya paling lambat 28 Februari.

"KPK memang baru meminta tanggal 31 Maret namun tujuan kami adalah membangun komitmen. Akan sangat ironis, apabila Jateng yang menjadi percontohan bagaimana membangun komitmen untuk berintegritas, transparan dan akuntabel, tetapi penyusunan dan penyelesaian dokumen LHKPN terkesan masih saling menunggu," kata Herru.

"Pak Gubernur Ganjar berulangkali mengingatkan, kita tidak mencari pujian tapi membangun komitmen. Jadi kalau komitmen dibiasakan, selalu dilakukan dengan disiplin, pasti akan jadi kebiasaan yang bagus," imbuhnya.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Hendri Santoso, saat dihubungi melalui pesan singkat, mengapresiasi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan segenap jajaran eselon 3 dan 4 yang sudah mengisi dan mengirim LHKPN.

"Terima kasih sudah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas jabatan yang diemban untuk mewujudkan Jateng tetep mboten korupsi lan mboten ngapusi," kata Hendri.

Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut diakui memang tidak mudah. Salah satu kendala yang dihadapi dan menjadi titik kritis dalam pelaporan LHKPN adalah kepala sekolah. Ini mengingat jumlahnya banyak dan tersebar di banyak titik.

"Kepala sekolah jumlahnya sekitar 600-700. Secara lokasi, tersebar di mana-mana. Kedua dari sisi data karena data yang ada di SIMPOK itu tidak sama dengan data riil yang ada di lapangan," jelasnya.

Maka sejak ada surat edaran dari Sekda Jateng, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah segera berstrategi. Pada Januari lalu timnya langsung bergerak dengan mendatangi 13 cabang dinas di Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil data dan mengecek setiap kepala sekolah.

"Jadi bulan Januari itu alhamdulilah progres sudah 50 persen lebih. Itu yang kemudian meyakinkan kami target itu bisa dikejar. Sepekan terakhir ini kami terus kejar sekitar 500an wajib lapor LHKPN untuk segera melapor. Akhirnya bisa selesai tepat tanggal 28 Februari 2020," pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)