Apakah Indonesia Sebuah Negara Maju?

Senin, 02 Maret 2020 - 07:00 WIB
Apakah Indonesia Sebuah...
Apakah Indonesia Sebuah Negara Maju?
A A A
Asrudin Azwar

Peneliti, Pendiri The Asrudian Center

Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United State Trade Representative atau USTR) baru-baru ini mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang dan dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional. Selain Indonesia, ada Brasil, India, Afrika Selatan, Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang juga dinaikkan levelnya oleh USTR menjadi negara maju.

Keputusan USTR itu selaras dengan keluhan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang jengkel karena banyak negara mengaku masih berkembang. Menurut Trump, negara-negara yang mengaku berkembang itu telah diuntungkan oleh aturan dagang AS terkait aturan minimum subsidi produk ekspor. Menyikapi putusan itu, ada sebagian orang yang berbangga dengan naiknya Indonesia menjadi negara maju. Namun, sebagian yang lain justru merasa khawatir sebab hal ini dinilai dapat mengancam posisi Indonesia atas fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke AS.

Meski begitu, saya tidak akan masuk pada penilaian yang subjektif dan implikatif itu. Dalam tulisan ini, saya hanya ingin menanggapi tolok ukur yang digunakan USTR untuk menyebut Indonesia saat ini merupakan sebuah negara maju. Apalagi terdapat sejumlah studi yang menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara maju. Bahkan pada musim Pemilihan Presiden 2019 lalu, salah seorang calon presiden menyebut Indonesia potensial menjadi negara gagal karena lembaga-lembaganya dinilai rusak dan korupsinya terlalu banyak.

Tolok Ukur

Apabila merujuk pada tolok ukur USTR, ada tiga syarat sebuah negara dianggap tidak lagi masuk dalam kategori berkembang. Pertama , pendapatan nasional per kapita di atas USD12.000. Kedua, share ke perdagangan dunia lebih dari 0,5%. Ketiga , mempertimbangkan keanggotaan di organisasi ekonomi internasional.

Dalam syarat pertama, Indonesia belum masuk kategori mengingat pendapatan nasional per kapita baru mencapai USD3.027 per 2018. Akan tetapi, Indonesia telah masuk dalam kategori kedua dan ketiga. Menurut data The Global Economy, share ekspor Indonesia tercatat sudah mencapai 0,91% per 2017. Selain itu, Indonesia juga merupakan bagian dari keanggotaan G-20.

Hanya dengan dua faktor itulah USTR mengubah status Indonesia dan sejumlah negara lain menjadi negara maju atau dalam kata lain tidak berhak lagi mendapat perlakuan khusus. Tolok ukur USTR ini, hemat saya, terlalu simplistik.

Kita bisa bandingkan, misalnya, dengan pandangan dua ilmuwan sosial terkemuka Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam bukunya yang sangat berpengaruh, Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity and Poverty (2012).

Bagi keduanya, sebuah negara bisa menjadi maju apabila institusi-institusi ekonomi dan politiknya bersifat inklusif. Institusi-institusi ini inklusif ketika rakyat memiliki suara dalam pembuatan keputusan politik. Itulah sebab, institusi-institusi tersebut bisa memajukan ekonomi karena telah memberikan insentif kepada warganegara yang terampil dan gagasan-gagasan kreatifnya dihargai. Rakyat pun dibuatnya menjadi lebih sejahtera secara ekonomi.

Sebaliknya, Acemoglu dan Robinson meyakini bahwa lembaga ekonomi ekstraktif dan lembaga politik eksklusif bisa melanggengkan kemiskinan dan menciptakan ketimpangan. Ini terjadi karena dua sebab.

Pertama , institusi ekonomi ekstraktif yang tidak memiliki supremasi hukum dan gagal dalam melindungi properti dan kontrak, akan cenderung bertindak sebagai penghalang bagi keterampilan warga negaranya.

Kedua , institusi politik ekstraktif yang memusatkan kekuasaan di tangan segelintir orang cenderung menghambat kontrol warga negara atas kekuasaan tersebut.

Acemoglu dan Robinson memberikan contoh dengan membandingkan pasangan negara. Keduanya menunjuk pada Korea sebagai salah satu kasusnya. Korea Selatan menjadi salah satu negara termaju di Asia karena institusinya yang inklusif, sementara Korea Utara menjadi miskin karena institusinya yang ekstraktif.

Kedua ilmuwan itu kemudian menjelaskan bahwa suksesnya ekonomi China juga disebabkan oleh bekerjanya institusi. Terlepas dari ekstraktifnya politik China, pertumbuhan ekonomi Negeri Tirai Bambu itu justru dipicu oleh kebijakan ekonomi inklusif Deng Xiaoping, sang arsitek kebijakan pembuka China setelah Revolusi Kebudayaan.

Namun, Acemoglu dan Robinson tetap mengingatkan, jika China tidak segera memperbaiki inklusif politiknya, negara ini diprediksi akan bernasib sama seperti Uni Soviet pada awal 1990-an.

Kasus Indonesia

Apabila merujuk pada perspektif Acemogluian dan Robinsonian, tolok ukur USTR tentang Indonesia menjadi sangat problematis sebab sejak Orde Baru berkuasa, industri-industri ekstraktif diberi jalan seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).

Oligarki kemudian menguasai aspek-aspek politik dan ekonomi Indonesia. Kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Setelah Orde Baru runtuh, budaya ekstraktif ini anehnya masih tetap dipertahankan.

Hingga era Presiden Jokowi (2014), kenaikan realisasi PMA masih terjadi. Pada 2015, realisasi PMA naik menjadi Rp403,86 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp354,91 triliun, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) naik menjadi Rp179,47 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp156,13 triliun.

Tahun 2017 juga sama, realisasi PMA naik menjadi Rp436,78 triliun setelah tahun sebelumnya hanya mencatat Rp389,16 triliun. Sementara pada 2019, realisasi PMDN mencapai Rp283,5 triliun (naik 17,3%) dan realisasi PMA sebesar Rp317,8 triliun (naik 8,2%) dibandingkan periode yang sama tahun 2018.

Namun ironisnya, kenaikan penanaman modal ini, sebagaimana saya singgung di atas hanya memperkaya segelintir orang saja (oligark). Jeffrey Winters-yang menggunakan Material Power Index (MPI) sebagai indikator—mengukur kadar oligarki di sebuah negara, dan menunjukkan bahwa oligarki di Indonesia sudah terbilang parah.

Pada 2017, nilai MPI Indonesia mencapai 584.478, artinya setiap orang yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia memiliki aset 584.478 kali lipat lebih banyak daripada rerata pendapatan per kapita. Arif Budimanta (2018) juga mencatat bahwa nilai MPI Indonesia lebih tinggi daripada MPI Amerika Serikat (521.411) dan jauh di atas MPI negara-negara Asia lain. Para oligark tidak saja memonopoli penguasaan aset ekonomi, tetapi juga mendominasi struktur politik di pelbagai tingkat, di eksekutif dan legislatif.

Partai politik menjadi perusahaan pribadi dan keluarga mereka, dimanfaatkan sebagai mesin transaksi ekonomi dan politik. Sebagai hasil persilangan pengusaha dan penguasa, para oligark mendikte pilihan kebijakan dan program pembangunan demi keuntungan mereka tanpa mempedulikan kepentingan publik (Abdurrahman, 2018).

Ini baru diukur dari persoalan oligarki. Jika indikatornya ditambah dengan variabel-variabel tambahan, seperti indeks demokrasi Indonesia yang turun, utang yang meroket, peringkat pembangunan manusia yang merosot, tingkat kebahagian yang anjlok, dan korupsi yang merajalela (Abdurrahman, 2018), semua hal ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah sebuah negara maju.

Dalam fakta itu, tentu saja saya menolak penilaian USTR. Mungkin akan lebih masuk akal jika penilaian Jusuf Wanandi dalam The Washington Quarterly (2002) yang dijadikan acuan: "Indonesia has become a weak state, but not a failed one ".

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7453 seconds (0.1#10.140)